Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DH pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di puluhan masjid yang ada di Kabupaten setempat.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Demak, Jawa Tengah sebanyak 2 kali," kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, saat memimpin pers rilis di Pangkalan Bun, Senin.
Dikatakan, DH telah melakukan aksi jahatnya tersebut sebanyak 23 dengan lokasi masjid yang berbeda di Kabupaten Kobar. Hanya, untuk sementara ini baru empat masjid yang melaporkan, yaitu Masjid Baburahman, Masjid Al- Firdaus, Masjid Imam Syafi'i dan Masjid Nurul Madinah.
Rendra menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka saat melakukan aksinya adalah berpura-pura berjalan dari rumahnya, kemudian melihat masjid yang ada kotak amal. Setelah itu, pelaku berhenti dan mendekati kotak amal tersebut, yang kemudian melakukan pengrusakan terhadap kotak amal tersebut dengan mencongkel dan merusak kunci gemboknya.
"Pelaku dan langsung mengambil seluruh uang ada di dalam kotak amal tersebut tanpa izin dari pihak korban," bebernya.
Dia pun membenarkan bahwa tersangka tersebut sedari awal telah memiliki niat untuk melakukan pencurian. Hal itu terlihat dari DH membawa alat alat berupa tang dan obeng dari rumahnya. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah melakukan monitor masjid mana saja yang kosong atau tidak ada penjaga masjid (marbot).
"Tersangka melakukan aksinya ini setiap waktu tengah malam atau dini hari, atau di saat posisi masjid sedang kosong," kata Rendra.
Kabagops Polres Kobar itu mengungkapkan, saat dilakukan interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Kobar, tersangka mengungkapkan bahwa duit hasil pencurian tersebut dipakai untuk kehidupan sehari-hari. Dan dari kejadian ini, para korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7.000,000 (tujuh juta rupiah).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah obeng, uang tunai sebanyak Rp450.000, satu lembar baju kaos dan sarung, tiga buah kunci gembok, dua set engsel kunci gembok, dan tiga buah kotak amal.
"Akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH pidana Jo pasal 65 ayat 1 KUH pidana. Ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun penjara," tegasnya.
Polres Kobar pun menghimbau kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Kobar, apabila merasa masjidnya menjadi korban pencurian kotak amal oleh tersangka DH tersebut, untuk segera melaporkan ke Polres Kobar.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Demak, Jawa Tengah sebanyak 2 kali," kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, saat memimpin pers rilis di Pangkalan Bun, Senin.
Dikatakan, DH telah melakukan aksi jahatnya tersebut sebanyak 23 dengan lokasi masjid yang berbeda di Kabupaten Kobar. Hanya, untuk sementara ini baru empat masjid yang melaporkan, yaitu Masjid Baburahman, Masjid Al- Firdaus, Masjid Imam Syafi'i dan Masjid Nurul Madinah.
Rendra menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka saat melakukan aksinya adalah berpura-pura berjalan dari rumahnya, kemudian melihat masjid yang ada kotak amal. Setelah itu, pelaku berhenti dan mendekati kotak amal tersebut, yang kemudian melakukan pengrusakan terhadap kotak amal tersebut dengan mencongkel dan merusak kunci gemboknya.
"Pelaku dan langsung mengambil seluruh uang ada di dalam kotak amal tersebut tanpa izin dari pihak korban," bebernya.
Dia pun membenarkan bahwa tersangka tersebut sedari awal telah memiliki niat untuk melakukan pencurian. Hal itu terlihat dari DH membawa alat alat berupa tang dan obeng dari rumahnya. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah melakukan monitor masjid mana saja yang kosong atau tidak ada penjaga masjid (marbot).
"Tersangka melakukan aksinya ini setiap waktu tengah malam atau dini hari, atau di saat posisi masjid sedang kosong," kata Rendra.
Kabagops Polres Kobar itu mengungkapkan, saat dilakukan interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Kobar, tersangka mengungkapkan bahwa duit hasil pencurian tersebut dipakai untuk kehidupan sehari-hari. Dan dari kejadian ini, para korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7.000,000 (tujuh juta rupiah).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah obeng, uang tunai sebanyak Rp450.000, satu lembar baju kaos dan sarung, tiga buah kunci gembok, dua set engsel kunci gembok, dan tiga buah kotak amal.
"Akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH pidana Jo pasal 65 ayat 1 KUH pidana. Ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun penjara," tegasnya.
Polres Kobar pun menghimbau kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Kobar, apabila merasa masjidnya menjadi korban pencurian kotak amal oleh tersangka DH tersebut, untuk segera melaporkan ke Polres Kobar.