Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka berinisial ASD alias S atas dugaan pelecehan pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.
"Gelar perkara pada hari ini sementara ini telah ditetapkan satu tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Hengki menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
"Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Hengki.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menyebutkan, tersangka berperan melakukan pemotretan di dalam bilik tersebut.
"Dia 'suspect' utamanya (penanggung jawab utama) karena melakukan 'body checking'. Tadinya kita berharap terkait 'Project Director' itu sebagai pihak berwenang dan dialah yang punya kewenangan pada saat karantina," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mellisa juga menyebutkan bahwa tersangka juga memiliki jabatan sebagai "Chief Operating Officer" (COO) atau penanggung jawab kelancaran operasional Miss Universe Indonesia tersebut.
"Kita minta dikembangkan siapa bos-nya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kita minta digali keseluruhannya," katanya.
"Gelar perkara pada hari ini sementara ini telah ditetapkan satu tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Hengki menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
"Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Hengki.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menyebutkan, tersangka berperan melakukan pemotretan di dalam bilik tersebut.
"Dia 'suspect' utamanya (penanggung jawab utama) karena melakukan 'body checking'. Tadinya kita berharap terkait 'Project Director' itu sebagai pihak berwenang dan dialah yang punya kewenangan pada saat karantina," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mellisa juga menyebutkan bahwa tersangka juga memiliki jabatan sebagai "Chief Operating Officer" (COO) atau penanggung jawab kelancaran operasional Miss Universe Indonesia tersebut.
"Kita minta dikembangkan siapa bos-nya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kita minta digali keseluruhannya," katanya.