Tuduhan Miss Global Estonia soal pungli tilang di Indonesia sulit dibuktikan

id Miss Global Estonia,Tuduhan Miss Global Estonia soal pungli ,Kemenkumham,Valeria Vasilieva,Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu ,Denpasar,Kalteng

Tuduhan Miss Global Estonia soal pungli tilang di Indonesia sulit dibuktikan

Tuduhan Miss Global Estonia soal pungli tilang di Indonesia sulit dibuktikan. (Tangkapan layar tiktok)

Denpasar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyampaikan bahwa pernyataan seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia yang menuduh adanya pungutan liar (pungli) saat dia kena tilang sulit dibuktikan kebenarannya.

Alasannya, Valeria Vasilieva, WNA yang merupakan Miss Global Estonia 2022 telah keluar Indonesia melalui Bali menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) menuju Doha pada Selasa (17/5).

Oleh karena itu, Kemenkumham menyerahkan persoalan itu kepada instansi yang berwenang memeriksa lebih lanjut, kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Jumat.

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kami tidak tahu persis kapan timecus (waktu, red.), dan locus (tempat, red.), kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022,” kata Anggiat sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Kamis.

Ia menyampaikan catatan Imigrasi menunjukkan Valeria tiba di Bali pada 25 April 2022 menggunakan visa kunjungan. Imigrasi tidak dapat menemui Valeria untuk menindaklanjuti pernyataan dia di media sosial karena WNA itu telah keluar Bali setelah video viral.

Anggiat mengatakan meskipun Valeria mengunggah video yang belum dapat terbukti kebenarannya, Imigrasi tidak dapat serta-merta memasukkan dia ke dalam daftar orang yang dilarang masuk ke dalam negeri (blacklist).

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.

Ia menyampaikan Imigrasi harus melalui rangkaian prosedur yang di antaranya bertemu langsung dengan Valeria untuk memeriksa lebih lanjut unggahannya di media sosial itu.

Valeria mengunggah video yang berisi pengakuan dirinya diminta pungutan liar oleh oknum polisi saat dia kena tilang.

“Kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siap saja, karena polisi akan menghentikan kalian, di mana saja (dan) memeriksa dokumen yang kalian punya. (Jika kalian tidak membawa surat perjalanan lengkap), para polisi korup ini akan menghabiskan semua uang yang kalian punya. Semoga beruntung,” kata Valeria dalam unggahan videonya itu.

Namun tak lama setelah video itu viral, Valeria lanjut mengunggah video berisi permintaan maaf.