Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melonggarkan jam belajar bagi pelajar SD dan SMP setempat karena kualitas udara kurang baik akibat kabut asap yang semakin pekat di kota Muara Teweh dan sekitarnya.
“Mulai hari ini Rabu (4/10) bagi SD melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk waktu pulang dimajukan satu jam dari waktu biasanya. Untuk SMP melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara tanggal 3 Oktober 2023, nomor : 660.32/1152/DLH tentang antisipasi kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, pihaknya mengeluarkan imbauan Nomor : 420/1974/Dikdas/X2023 perihal proses pembelajaran situasi kabut asap yang ditujukan kepada Kepala SD, SMP atau satuan pendidikan se-Barito Utara.
"Kami mengimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas," katanya.
Selain itu, tambah dia, mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas, menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Syahmiluddin juga meminta agar pihak sekolah tidak membakar sampah. Untuk guru, tata usaha dan penjaga sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasanya, mengingat wajib dalam menyesuaikan Aplikasi SIDIAN dan SISKA.
"Ketentuan ini berlaku dari tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik," jelas dia.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis telah mengeluarkan surat edaran tanggal 3 Oktober 2023 Nomor : 660.32/1152/DLH tentang antisipasi kabupaten asap.
Sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara yang berdampak terhadap kualitas udara ambien dan berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahwa kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Terkait hal tersebut, diimbau kepada pihak-pihak terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk, kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk membagikan masker kepada warga masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terkena penyakit ISPA selama kejadian kabut asap.
Baca juga: Pemkab Barut siap berkolaborasi sosialisasikan produk halal bagi UKM
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk mengatur jadwal jam pembelajaran di sekolah atau bilamana perlu diliburkan untuk sementara waktu.
Selain itu kepada Camat agar mengimbau kepada lurah dan/atau kepala desa serta warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kepada seluruh warga masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurang aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang kurang penting,” kata Muhlis dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Barut koordinasikan sistem merit ASN ke KASN RI
Baca juga: Suasana haru pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati Barut
Baca juga: Muhlis resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Barito Utara
“Mulai hari ini Rabu (4/10) bagi SD melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk waktu pulang dimajukan satu jam dari waktu biasanya. Untuk SMP melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara tanggal 3 Oktober 2023, nomor : 660.32/1152/DLH tentang antisipasi kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, pihaknya mengeluarkan imbauan Nomor : 420/1974/Dikdas/X2023 perihal proses pembelajaran situasi kabut asap yang ditujukan kepada Kepala SD, SMP atau satuan pendidikan se-Barito Utara.
"Kami mengimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas," katanya.
Selain itu, tambah dia, mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas, menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Syahmiluddin juga meminta agar pihak sekolah tidak membakar sampah. Untuk guru, tata usaha dan penjaga sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasanya, mengingat wajib dalam menyesuaikan Aplikasi SIDIAN dan SISKA.
"Ketentuan ini berlaku dari tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik," jelas dia.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis telah mengeluarkan surat edaran tanggal 3 Oktober 2023 Nomor : 660.32/1152/DLH tentang antisipasi kabupaten asap.
Sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara yang berdampak terhadap kualitas udara ambien dan berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahwa kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Terkait hal tersebut, diimbau kepada pihak-pihak terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk, kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk membagikan masker kepada warga masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terkena penyakit ISPA selama kejadian kabut asap.
Baca juga: Pemkab Barut siap berkolaborasi sosialisasikan produk halal bagi UKM
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk mengatur jadwal jam pembelajaran di sekolah atau bilamana perlu diliburkan untuk sementara waktu.
Selain itu kepada Camat agar mengimbau kepada lurah dan/atau kepala desa serta warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kepada seluruh warga masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurang aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang kurang penting,” kata Muhlis dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Barut koordinasikan sistem merit ASN ke KASN RI
Baca juga: Suasana haru pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati Barut
Baca juga: Muhlis resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Barito Utara