Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penusukan terhadap korban berinisial J (40) warga Kampung Baru, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
"Tersangka tersebut berinisial AP yang merupakan teman korban dan juga warga daerah setempat," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Jumat.
Bayu menjelaskan, modus operandi atau alasan tersangka, hingga tega melakukan penusukan terhadap temannya sendiri.
Berawal dari sebuah handphone milik korban yang di pinjam oleh tersangka hingga satu bulan lebih tidak di kembalikan tersangka AP.
Baca juga: Polisi amankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di Kobar
"Handphone tersebut baru di kembalikan tersangka 2 hari yang lalu kepada korban, namun pada saat di kembalikan kartu atau SIM card dalam handphone tersebut tidak ada dan handphone milik korban dalam keadaan ter restart, korban merasa kesal," jelasnya.
Dia melanjutkan, pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka dan ayahnya sedang video call bersama ibunya, namun tidak lama tersangka mendengar melalui video call tersebut lbu nya sedang cek cok dengan orang lain yang ternyata itu adalah temen tersangka atau si korban, yang datang untuk menanyakan dimana kartu SIM card yang ada pada handphone tersebut kepada Ade tersangka yang berinisial A, tetapi dengan nada tinggi.
"Posisinya saat itu tersangka ini sedang berada di Kabupaten Lamandau, karena mendengar ada keributan dan ibu tersangka menangis, tersangka memutuskan pulang ke Pangkalan Bun untuk menemui korban," jelasnya lagi.
Baca juga: Residivis pencuri kotak amal masjid di kobar berhasil ditangkap polisi
Bayu menyampaikan, tujuan tersangka untuk menemui korban, yaitu untuk meminta kepada korban permasalahan tersebut tidak melibatkan keluarganya cukup dengan tersangka saja.
"Setelah sampai tersangka di Pangakalan Bun, tersangka melihat korban sedang berada di gedung serba guna yang berada di Jalan G.M Arsyad, Kelurahan Baru, kemudian tersangka langsung turun dari kendaraannya dan mengambil satu bilah pisau dan langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian leher korban," ungkapnya.
Bayu mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian leher kanan tembus leher kiri.
Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP
"Untuk saat ini korban masih dalam perawatan yang insentif di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, karena luka yang dialaminya cukup parah," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu bilah pisau dengan panjang 24 cm.
Akibatnya tersangka AP di kenakan pasal 351 ayat 2 KUH pidana, dengan ancaman selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Polres Kobar pastikan tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan
Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba
"Tersangka tersebut berinisial AP yang merupakan teman korban dan juga warga daerah setempat," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Jumat.
Bayu menjelaskan, modus operandi atau alasan tersangka, hingga tega melakukan penusukan terhadap temannya sendiri.
Berawal dari sebuah handphone milik korban yang di pinjam oleh tersangka hingga satu bulan lebih tidak di kembalikan tersangka AP.
Baca juga: Polisi amankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di Kobar
"Handphone tersebut baru di kembalikan tersangka 2 hari yang lalu kepada korban, namun pada saat di kembalikan kartu atau SIM card dalam handphone tersebut tidak ada dan handphone milik korban dalam keadaan ter restart, korban merasa kesal," jelasnya.
Dia melanjutkan, pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka dan ayahnya sedang video call bersama ibunya, namun tidak lama tersangka mendengar melalui video call tersebut lbu nya sedang cek cok dengan orang lain yang ternyata itu adalah temen tersangka atau si korban, yang datang untuk menanyakan dimana kartu SIM card yang ada pada handphone tersebut kepada Ade tersangka yang berinisial A, tetapi dengan nada tinggi.
"Posisinya saat itu tersangka ini sedang berada di Kabupaten Lamandau, karena mendengar ada keributan dan ibu tersangka menangis, tersangka memutuskan pulang ke Pangkalan Bun untuk menemui korban," jelasnya lagi.
Baca juga: Residivis pencuri kotak amal masjid di kobar berhasil ditangkap polisi
Bayu menyampaikan, tujuan tersangka untuk menemui korban, yaitu untuk meminta kepada korban permasalahan tersebut tidak melibatkan keluarganya cukup dengan tersangka saja.
"Setelah sampai tersangka di Pangakalan Bun, tersangka melihat korban sedang berada di gedung serba guna yang berada di Jalan G.M Arsyad, Kelurahan Baru, kemudian tersangka langsung turun dari kendaraannya dan mengambil satu bilah pisau dan langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian leher korban," ungkapnya.
Bayu mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian leher kanan tembus leher kiri.
Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP
"Untuk saat ini korban masih dalam perawatan yang insentif di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, karena luka yang dialaminya cukup parah," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu bilah pisau dengan panjang 24 cm.
Akibatnya tersangka AP di kenakan pasal 351 ayat 2 KUH pidana, dengan ancaman selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Polres Kobar pastikan tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan
Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba