Kuala Kapuas (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Junaidi divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Junaidi terdakwa dalam perkara korupsi perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Kuala Kapuas, Kamis (12/10).
Selain pidana penjara, terdakwa Junaidi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp100.854.200. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” terangnya.
Terdakwa Junaidi dalam perkara korupsi perjalanan dinas, dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU dari kejaksaan Negeri Kapuas menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp100.854.200 subsidair 10 bulan penjara.
Amir Giri menambahkan terdakwa selama persidangan, sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta yang diserahkan dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 2 kali.
Penitipan pertama sebesar Rp100 juta pada Jumat tanggal 4 Agustus 2023, sedangkan penitipan kedua sebesar Rp100 juta di hari Jumat tanggal 08 September 2023.
"Selanjutnya dititipkan di rekening titipan atas nama Kejari Kapuas dan atas titipan uang kerugian negara tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti," demikian Amir Giri.
“Junaidi terdakwa dalam perkara korupsi perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Kuala Kapuas, Kamis (12/10).
Selain pidana penjara, terdakwa Junaidi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp100.854.200. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” terangnya.
Terdakwa Junaidi dalam perkara korupsi perjalanan dinas, dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU dari kejaksaan Negeri Kapuas menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp100.854.200 subsidair 10 bulan penjara.
Amir Giri menambahkan terdakwa selama persidangan, sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta yang diserahkan dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 2 kali.
Penitipan pertama sebesar Rp100 juta pada Jumat tanggal 4 Agustus 2023, sedangkan penitipan kedua sebesar Rp100 juta di hari Jumat tanggal 08 September 2023.
"Selanjutnya dititipkan di rekening titipan atas nama Kejari Kapuas dan atas titipan uang kerugian negara tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti," demikian Amir Giri.