Kuala Kapuas (ANTARA) - Tujuh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan disetujuinya raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda, maka demikian kita sudah memiliki produk hukum daerah sebagai dasar bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar serta bertanggung jawab,” kata Sekda Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Kamis.
Hal itu disampaikan Sekda Kapuas dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Berdasarkan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan, kini telah rampung dibahas Bapemperda DPRD bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dapat diterima dan disetujui DPRD,” ucapnya.
Ditetapkannya rancangan perda ini berkat kerja sama yang baik. Oleh karena itu, Septedy menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kapuas, serta lainnya yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga sehingga satu buah raperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: Ratusan warga Kapuas antusias mengikuti tradisi Baayun
Ia juga berharap dengan terbentuknya perda tersebut dapat mempercepat menuju pelayanan prima, serta dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas.
Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yeng telah disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Kalteng.
Baca juga: Rencana merevitalisasi jembatan Kayu Mandomai tidak ganggu APBD Kapuas
Baca juga: Pekerja rentan jadi perhatian Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas
“Dengan disetujuinya raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda, maka demikian kita sudah memiliki produk hukum daerah sebagai dasar bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar serta bertanggung jawab,” kata Sekda Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Kamis.
Hal itu disampaikan Sekda Kapuas dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Berdasarkan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan, kini telah rampung dibahas Bapemperda DPRD bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dapat diterima dan disetujui DPRD,” ucapnya.
Ditetapkannya rancangan perda ini berkat kerja sama yang baik. Oleh karena itu, Septedy menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kapuas, serta lainnya yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga sehingga satu buah raperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: Ratusan warga Kapuas antusias mengikuti tradisi Baayun
Ia juga berharap dengan terbentuknya perda tersebut dapat mempercepat menuju pelayanan prima, serta dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas.
Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yeng telah disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Kalteng.
Baca juga: Rencana merevitalisasi jembatan Kayu Mandomai tidak ganggu APBD Kapuas
Baca juga: Pekerja rentan jadi perhatian Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas