Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memusnahkan 797,16 gram sabu beserta obat tanpa merk mengandung Karisoprodol sebanyak 9.980 butir yang ada di daerah itu.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan," kata Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra di Kuala Kapuas, Selasa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, Pengadilan Agama Kapuas dan Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi.
Baca juga: 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur
Asdini mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut milik tiga orang tersangka, satu orang pelaku wanita dan dua orang pelaku pria yang telah diamankan petugas di tiga lokasi berbeda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk sinergitas bersama dalam memberantas narkoba di wilayah hukum setempat, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Kapuas dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan mengedukasikan kepada warga kabupaten setempat tentang bahaya narkoba.
"Kami Polres Kapuas tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas, karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda," katanya.
Baca juga: Eks Kadis Kominfo Kapuas divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Asdini juga berpesan kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, untuk dapat bekerja sama saling berkolaborasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan tersebut, dimusnahkan dengan cara di belender dan dicampur dengan diterjen pembersih lantai.
Pemusanahan barang bukti tersebut, polisi juga menghadirkan kedua orang tersangka pemilik barang haram tersebut.
Baca juga: Waket DPRD Kapuas yakin masyarakat makin dewasa menyikapi perbedaan pilihan politik
Baca juga: Penjabat Bupati minta seluruh ASN di Kapuas terus tingkatkan kedisiplinan
"Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan," kata Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra di Kuala Kapuas, Selasa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, Pengadilan Agama Kapuas dan Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi.
Baca juga: 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur
Asdini mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut milik tiga orang tersangka, satu orang pelaku wanita dan dua orang pelaku pria yang telah diamankan petugas di tiga lokasi berbeda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk sinergitas bersama dalam memberantas narkoba di wilayah hukum setempat, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Kapuas dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan mengedukasikan kepada warga kabupaten setempat tentang bahaya narkoba.
"Kami Polres Kapuas tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas, karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda," katanya.
Baca juga: Eks Kadis Kominfo Kapuas divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Asdini juga berpesan kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, untuk dapat bekerja sama saling berkolaborasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan tersebut, dimusnahkan dengan cara di belender dan dicampur dengan diterjen pembersih lantai.
Pemusanahan barang bukti tersebut, polisi juga menghadirkan kedua orang tersangka pemilik barang haram tersebut.
Baca juga: Waket DPRD Kapuas yakin masyarakat makin dewasa menyikapi perbedaan pilihan politik
Baca juga: Penjabat Bupati minta seluruh ASN di Kapuas terus tingkatkan kedisiplinan