Logo Header Antaranews Kalteng

Perkara TPPU, bandar sabu Saleh kembali divonis 7 tahun penjara

Kamis, 22 Januari 2026 19:04 WIB
Image Print
Terdakwa bandar sabu Saleh, pada saat menghadiri sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Terpidana bandar narkotika sabu bernama Salihin alias Saleh kembali divonis 7 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

"Selain pidana badan, Saleh juga dijatuhi denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, saat membacakan putusan.

Dia mengungkapkan, apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Bandar narkoba Saleh dituntut enam tahun penjara soal kasus TPPU

Jika tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang, dan bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas negara.

Baca juga: Bandar sabu Saleh diduga raup Rp30 miliar dari bisnis haramnya

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai kurang lebih sebesar Rp900 juta beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang aset tanah dan bangunan masing-masing berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.

Vonis tujuh tahun ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bank bukan atas nama pribadi. Uang tunai Rp900 juta, lahan, dan ruko dua lantai dirampas untuk negara. Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana dalam perkara narkoba. Yang meringankan, sikap sopan dan tanggung jawab terhadap keluarga. Putusan sudah sesuai aturan dan KUHP Baru,” tegas Sri Hasnawati.

Baca juga: Bandar narkoba Saleh dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Terdakwa Saleh usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ia menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum Saleh maupun JPU.

JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut menjadi contoh penting agar ke depan para bandar narkotika dapat dijerat TPPU hingga dimiskinkan.

“Putusan ini luar biasa. Kami masih pikir-pikir karena harus mempelajari putusan, terlebih mencantumkan aturan KUHP baru. Kami akan konsultasikan dengan pimpinan,” ujarnya.

Baca juga: Bandar sabu Saleh diduga raup Rp30 miliar dari bisnis haramnya

Dwinanto menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman Saleh bisa mencapai 17 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika. Namun hal itu tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya, kasus ini bisa menjadi contoh penanganan TPPU,” demikian Dwinanto.

Baca juga: Dua tahun DPO, bandar sabu Palangka Raya Saleh ditangkap BNN RI

Baca juga: Kejari kejar Saleh DPO bandar sabu di Palangka Raya

Baca juga: Kejari Palangka Raya terus kejar DPO bandar sabu Saleh



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026