Kejari kejar Saleh DPO bandar sabu di Palangka Raya

id Saleh,Palangka Raya,Kalteng,Bandar Sabu ,DPO,Kejaksaan Negeri Palangka Raya ,Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi

Kejari kejar Saleh DPO bandar sabu di Palangka Raya

Kajari Palangka Raya, Kalimantan Tengah Andi Murji Machfud. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus mengejar Saleh bandar sabu yang divonis tujuh tahun namun hingga saat ini tidak bisa dieksekusi lantaran kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"DPO Saleh sampai hari ini masih dalam perburuan keberadaannya. Kejaksaan sedang melakukan pengejaran dan kerja sama semua pihak dari BNN, TNI-Polri yang berada di daerah setempat. Jika ada informasi disilakan informasikan agar bisa sesegera mungkin dilakukan penangkapan dan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud, Kamis (27/7).

Diketahui, dalam perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram pada 24 Mei lalu.

Baca juga: Kejari Palangka Raya terus kejar DPO bandar sabu Saleh

Hakim menyatakan Saleh alias Salihin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saleh dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jadi DPO, BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu Saleh

Baca juga: Polda-BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu DPO


Karena tidak terima, Jaksa pun melakukan kasasi dan MA menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Saleh. Menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram.

"Kami cari dan memang awalnya Saleh tersebut, divonis bebas sehingga berada di luar. Artinya tidak melarikan diri, tetapi tidak taat melaksanakan putusan pengadilan makanya sekarang kami cari yang bersangkutan. Pada intinya yang bersangkutan kami jadikan DPO sampai hari ini masih melakukan pengejaran," bebernya.

Ia menambahkan,selalu mendapatkan informasi terkait keberadaan Saleh, meskipun begitu belum berhasil ditangkap.

"Masih kami kejar dan saya juga selalu mendapatkan informasi, makanya terus berupaya melakukan penangkapan," demikian Andi Murji Machfud.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya ikuti bakti sosial pengentasan stunting sambut Hari Kemenkumham

Baca juga: Sebanyak 80 warga Kalteng ikuti pelatihan berbasis kompetensi di Palangka Raya

Baca juga: Pemerintah ajak warga manfaatkan penghapusan denda untuk bayar PBB