Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VII DPR RI yang Saleh Partaonan Daulay mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan, mengatur agar warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan bertujuan ke destinasi wisata, akan dikenakan pajak.
Menurut dia, hal itu menjadi fokus dari Komisi VII DPR RI dalam pembahasan RUU Kepariwisataan demi meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata. Misalnya, kata dia, nantinya ada pajak individual yang dikenakan terhadap orang asing.
"Jadi sehingga orang datang ke Bali nggak free-free gitu saja, tapi dia tetap bayar pajak. Berapa jumlahnya dan sebagainya, nanti akan diperhitungkan," kata Saleh kepada ANTARA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata dia, berbagai kalangan orang asing bisa dengan mudah mengunjungi destinasi-destinasi wisata di Indonesia. Padahal, kata dia, orang-orang yang datang itu hanya membawa uang seadanya dan tidak terlalu berdampak pada pendapatan negara.
"Ternyata nggak punya duit juga, nggak cukup banyak duit, hanya duit seadanya sudah bisa wisata di sana. Jadi ini harus dipikirkan bagaimana supaya pendapatan dari negara dari wisata meningkat," kata dia.
Selain itu, menurut dia, RUU tersebut juga hendak mengembangkan pariwisata di daerah-daerah pedesaan, atau yang disebut desa wisata. Dengan berkembangnya desa wisata, maka pendapatannya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang juga bisa berdampak kepada ekonomi.
Masyarakat pun, kata dia, akan lebih tersadarkan terkait potensi ekonomi dari sektor pariwisata. Dengan begitu, dia berharap agar Indonesia mengejar ketertinggalan sektor pariwisata dari negara-negara lainnya di ASEAN.
"Kita ini kan masih tertinggal dengan beberapa negara, seperti Thailand Jadi kita harus kejar itu," katanya.
Di samping itu, dia pun menginginkan agar sektor pariwisata Indonesia menjadi diplomasi budaya dengan negara-negara di dunia. Sehingga ciri khas atau identitas tanah air bisa lebih dikenal melalui pariwisatanya.
"Bahkan kalau perlu wisata itu bisa jadi diplomasi budaya di luar negeri, di seluruh kedutan besar Republik Indonesia yang ada, itu bisa dijadikan sebagai tempat mereka untuk diplomasi," kata dia.
Namun, kata dia, usulan mengenai pariwisata sebagai diplomasi budaya itu tidak mudah karena belum dikehendaki oleh Kementerian Luar Negeri. Sebab, kata dia, kegiatan diplomasi negara hanya bisa dilakukan oleh kementerian tersebut.
"Nah sekarang Kita sedang berpikir kalimat apa yang paling tepat untuk melakukan tugas yang tadi," katanya.
Komisi VII DPR RI membidangi perindustrian, ekonomi kreatif, pariwisata, UMKM dan sarana publikasi.