Pemerintah ajak warga manfaatkan penghapusan denda untuk bayar PBB

id Pemerintah ajak warga manfaatkan penghapusan denda untuk bayar PBB, kalteng, Palangka raya

Pemerintah ajak warga manfaatkan penghapusan denda untuk bayar PBB

Warga Palangka Raya saat mengurus pajak di kantor pajak Palangka Raya, beberapa waktu lalu. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak warga setempat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Kamis.

Penghapusan denda pajak PBB P2 terutang itu dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Penghapusan denda PBB-P2 ini ditetapkan melalui keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023. Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

"Kebijakan penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Aratuni pun kembali mengajak masyarakat "Kota Cantik" untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

Baca juga: PT IMK fasilitasi belasan warga Mura ikuti pelatihan operator komputer dan Las

Dia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan untuk kepentingan umum, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.

Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga  telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

"Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah," kata Aratuni.

Baca juga: BPBD tingkatkan peran perempuan antisipasi karhutla di Palangka Raya

Baca juga: BMKG imbau warga Kalteng waspadai hujan lokal disertai puting beliung

Baca juga: KONI Palangka Raya sanksi atlet bela daerah lain di Porprov Kalteng