Kejari Palangka Raya terus kejar DPO bandar sabu Saleh

id Bandar Narkoba ,Palangka Raya,Kalteng ,Saleh ,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya I Wayan Gedin Aryanata ,Kejaksaan Negeri Palangka Raya ,Kejari

Kejari Palangka Raya terus kejar DPO bandar sabu Saleh

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya I Wayan Gedin Aryanata diwawancarai oleh sejumlah awak media di Palangka Raya, Senin (26/6/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan melakukan pencarian terhadap bandar sabu bernama Saleh yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang selama ini masih menghirup udara bebas.

"Kami berupaya untuk menangkap DPO Saleh, karena ini menjadi kewajiban kami dan sampai kapan pun akan kami cari," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Palangka Raya I Wayan Gedin Aryanata di Palangka Raya, Senin.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap Saleh dengan berbagai upaya yang telah dilakukan. Apalagi selama ini Kejari Palangka Raya juga berkomitmen untuk melakukan pencarian sendiri, namun belum ada hasil selama ini.

Baca juga: Jadi DPO, BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu Saleh

Bahkan sampai saat ini Kejari Palangka Raya, juga belum mendeteksi dimana keberadaan bandar sabu tersebut.

"Kami sangat yakin bahwa tidak terlalu lama ini, kami akan bisa menemukan Saleh ," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Berantas pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pihaknya akan membantu Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap bandar sabu atas nama Saleh tersebut, apabila diminta.

"Kami siap saja kalau diminta bantu melakukan penyelidikan terhadap bandar sabu yang kini menjadi DPO oleh pihak Kejari Palangka Raya," bebernya.

Baca juga: Polda-BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu DPO

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Salihin alias Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, ia justru menghilang.

Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkotika. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api tak berizin, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam.

Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tidak ditemui barang bukti barang haram itu.

Baca juga: Polisi kejar empat DPO pembunuh anggota Polda Kalteng

Baca juga: Kejati Kalteng minta Saleh terpidana kasus narkoba dijadikan DPO