Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengamankan 11 pelaku diduga melakukan pembakaran rumah kosong yang ada di daerah itu.
“Ada 11 orang pelaku yang kita amankan yang mana terdiri dari dua orang dewasa dan sembilan orang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu disampaikan nya, saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah kosong yang beberapa hari terakhir marak terjadi di Kuala Kapuas.
Asdini yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, dari sebelas pelaku yang diamankan tersebut, sebanyak delapan orang pelaku dilakukan penahanan, dan tiga pelaku lainnya diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.
Adapun sebelas pelaku diantaranya AZ (13), RD (14), AD (17), RD (14), RND (18), RZ (18), RD (14), DK (16), RD (14), AZ (13), MA (12), RK (10), RND (18), AR (15), AT (15) dan JA (15).
Sedangkan lima lokasi bangunan kosong yang dibakar pelaku diantaranya, kejadian kebakaran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat, eks sekolah Akademi Keperawatan (Akper) Kapuas, rumah kosong di Jalan Garuda Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kapuas dan eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas.
“Saat kebakaran terjadi, mereka ini juga turut serta melakukan pemadaman api bersama-sama, karena mereka tergabung dari anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kapuas,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menambahkan, dari 11 pelaku yang diamankan tersebut, dua orang pelaku kategori dewasa, enam orang pelaku adalah kategori anak berkonflik dengan hukum.
“Kemudian yang tiga orang lagi, kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan, karena masih di bawah umur atau kategori umurnya sebelas sampai tiga belas tahun,” terangnya.
Para pelaku melakukan pembakaran rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya itu, dilakukan dengan cara mendatangi lokasi tempat yang akan dilakukan pembakar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk memastikan benar-benar aman untuk dibakar.
Pembakaran dilakukan dengan cara menggunakan kain lalu dibakar menggunakan korek api mancis. Setelah api menyala, kemudian disiram dengan minyak tanah dan kemudian mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Untuk motif para pelaku ini yaitu menimbulkan kegaduhan dan, agar para pelaku bisa ikut ramai-ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam BPK.
“Mereka yang membakar, mereka juga memadamkan,” kata Iyudi Hartanto
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan dijerat dalam pasal 187 ayat 1 junto pasal 187 junto pasal 55 KUHPidana ancaman pidana dua belas tahun penjara.
“Ada 11 orang pelaku yang kita amankan yang mana terdiri dari dua orang dewasa dan sembilan orang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu disampaikan nya, saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah kosong yang beberapa hari terakhir marak terjadi di Kuala Kapuas.
Asdini yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, dari sebelas pelaku yang diamankan tersebut, sebanyak delapan orang pelaku dilakukan penahanan, dan tiga pelaku lainnya diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.
Adapun sebelas pelaku diantaranya AZ (13), RD (14), AD (17), RD (14), RND (18), RZ (18), RD (14), DK (16), RD (14), AZ (13), MA (12), RK (10), RND (18), AR (15), AT (15) dan JA (15).
Sedangkan lima lokasi bangunan kosong yang dibakar pelaku diantaranya, kejadian kebakaran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat, eks sekolah Akademi Keperawatan (Akper) Kapuas, rumah kosong di Jalan Garuda Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kapuas dan eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas.
“Saat kebakaran terjadi, mereka ini juga turut serta melakukan pemadaman api bersama-sama, karena mereka tergabung dari anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kapuas,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menambahkan, dari 11 pelaku yang diamankan tersebut, dua orang pelaku kategori dewasa, enam orang pelaku adalah kategori anak berkonflik dengan hukum.
“Kemudian yang tiga orang lagi, kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan, karena masih di bawah umur atau kategori umurnya sebelas sampai tiga belas tahun,” terangnya.
Para pelaku melakukan pembakaran rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya itu, dilakukan dengan cara mendatangi lokasi tempat yang akan dilakukan pembakar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk memastikan benar-benar aman untuk dibakar.
Pembakaran dilakukan dengan cara menggunakan kain lalu dibakar menggunakan korek api mancis. Setelah api menyala, kemudian disiram dengan minyak tanah dan kemudian mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Untuk motif para pelaku ini yaitu menimbulkan kegaduhan dan, agar para pelaku bisa ikut ramai-ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam BPK.
“Mereka yang membakar, mereka juga memadamkan,” kata Iyudi Hartanto
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan dijerat dalam pasal 187 ayat 1 junto pasal 187 junto pasal 55 KUHPidana ancaman pidana dua belas tahun penjara.