Polres Pulang Pisau proses hukum dua pembakar lahan

id Polres Pulang Pisau proses hukum dua pembakar lahan, kalteng, Pulang Pisau, karhutla, asap

Polres Pulang Pisau proses hukum dua pembakar lahan

Polres Pulang Pisau memberikan keterangan pers terkait proses hukum terhadap dua pelaku pembakar lahan yang menjadi pemicu karhutla di Desa Gohong dan Desa Hanjak Maju, Jumat (13/10/2023). ANTARA/ Adi Waskito  

Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Waka Polres Edia Sutaata mengatakan sedang memproses hukum dua terduga pelaku pembakar lahan di tengah status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Banyaknya titik api yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan hingga skala luas di kabupaten setempat bisa dipastikan 99 persen akibat kesengajaan atau kelalaian manusia,” tegas Edia Sutaata dalam keterangan pers di halaman Polres Pulang Pisau, Jumat.

Dikatakan Edia Sutaata, saat ini dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Kahayan Hilir, hingga Kecamatan Sebangau Kuala sudah mengakibatkan banyak lahan yang terbakar, termasuk juga di dalamnya kebun-kebun milik masyarakat.

Pengungkapan dan proses hukum kepada dua orang pelaku pembakar yang diberlakukan kepada dua orang berinisial N (65) dan P (66) diharapkan bisa mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik membakar untuk membersihkan lahan dengan kondisi saat ini tidak bisa ditolerir. 

Pelaku N sebelumnya diamankan kepolisian setempat setelah diketahui menjadi penyebab terjadinya karhutla di Desa Gohong pada 22 Agustus 2023, sedangkan pelaku P (65) diamankan pada 11 Oktober 2023 yang menjadi penyebab karhutla di Desa Hanjak Maju.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku karena kebakaran hutan dan lahan yang ditimbulkan merembet ke area yang lebih luas.

Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau soroti penyerapan anggaran masih rendah

“Tindakan tegas yang diberlakukan Polres kepada kedua pelaku diharapkan bisa menjadi contoh agar tidak diikuti oleh masyarakat lainnya,” terang dia.

Edia Sutaata mengatakan, sejumlah barang bukti kedua pelaku N dan P berupa korek api serta bekas arang bekas pohon yang dibakar juga diamankan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187-188 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena pelaku bersikap kooperatif dan sudah lansia, pihak kepolisian setempat tidak melakukan penahanan tetapi proses penegakan hukum terus berjalan hingga menunggu persidangan. 

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi wilayahnya masing-masing untuk mencegah karhutla. Melaporkan jika menemukan orang-orang yang dicurigai melakukan pembakaran, baik untuk kepentingan membersihkan lahan yang pada akhirnya memicu kebakaran yang lebih luas.

“Kepolisian setempat menjamin keamanan bagi masyarakat yang partisipatif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang dicurigai melakukan pembakaran hutan dan lahan,” demikian Edia Sutaata. 

Waka Polres Edia Sutaata dalam memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kepala Seksi Humas dengan menghadirkan dua pelaku pembakar lahan berinisial N dan P.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau susun dokumen RPPEG acuan cegah kerusakan lingkungan

Baca juga: RSUD Pulang Pisau siap tangani caleg depresi

Baca juga: DPRD Barito Kuala pelajari manajemen pengelolaan LPPL Radio H2FM Pulang Pisau