Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu.
"Tersangka berinisial M ini melakukan pembakaran, disebuah lahan yang berada di Jalan Mangga RT 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar," kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani di Pangkalan Bun, Selasa.
Rendra mengatakan, terjadinya kebakaran hutan tersebut berawal saat tersangka meminjam sebuah lahan milik orang lain untuk berkebun.
"Lahan tersebut saat itu dalam keadaan rimbun atau penuh dengan rumput-rumput, kemudian tersangka membersihkan lahan tersebut dan menumpuk, lalu tersangka membakar tumpukan rumput, ranting dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga: Residivis pencuri kotak amal masjid di kobar berhasil ditangkap polisi
Lanjutnya, api dari hasil tersangka membakar tumpukan rumput tersebut membesar, kemudian datang warga sekitar dan petugas kepolisian untuk melakukan pemadaman. Karena api tersebut dapat merembet ke lahan sekitarnya yang kondisinya masih berumput dan bersemak.
"Setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas dengan di bantu warga sekitar, tersangka di amankan oleh pihak kita untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelasnya.
Rendra menyebutkan, dari kejadian tersebut anggota Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan satu buah senjata tajam celurit yang di gunakan tersangka untuk membersihkan lahan, dan satu buah korek api serta ranting kayu bekas terbakar.
Baca juga: Polres Kobar pastikan tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 ke 1e KUH pidana.
"Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP
Rendra menambahkan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya selalu melakukan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun dan bagaimana pun bentuknya terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan," demikian Rendra Aditya Dhani.
Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba
Baca juga: Polisi tangkap 12 orang pencuri 6,5 ton buah sawit di Kobar
Berita Terkait
Pj Bupati Kobar: Pelayanan primer bagian penting pendekatan ke masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 18:46 Wib
Pj Bupati dorong terwujudnya pemdes responsif di Kobar
Rabu, 18 Desember 2024 5:54 Wib
Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi
Minggu, 15 Desember 2024 15:44 Wib
Dinkes Kotim perkuat kapasitas SDM untuk deteksi dini kanker serviks
Kamis, 12 Desember 2024 23:30 Wib
Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024
Kamis, 12 Desember 2024 23:06 Wib
BPBD Kobar ciptakan wilayah tangguh dan siap hadapi bencana melalui pelatihan
Kamis, 12 Desember 2024 22:59 Wib
RSUD di Kobar berhasil raih penganugerahan Zona Integritas predikat WBK
Kamis, 12 Desember 2024 22:53 Wib
Disperindagkop Kobar gelar pasar murah di enam kecamatan
Kamis, 12 Desember 2024 16:31 Wib