Polisi amankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di Kobar

id Polres Kobar,Lahan terbakar,Karhutla,Kalteng,Pangkalan Bun,Polisi amankan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kobar

Polisi amankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di Kobar

Kabagops Polres Kobar saat mewawancarai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu.

"Tersangka berinisial M ini melakukan pembakaran, disebuah lahan yang berada di Jalan Mangga RT 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar," kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani di Pangkalan Bun, Selasa.

Rendra mengatakan, terjadinya kebakaran hutan tersebut berawal saat tersangka meminjam sebuah lahan milik orang lain untuk berkebun.

"Lahan tersebut saat itu dalam keadaan rimbun atau penuh dengan rumput-rumput, kemudian tersangka membersihkan lahan tersebut dan menumpuk, lalu tersangka membakar tumpukan rumput, ranting dan sebagainya," ucapnya.

Baca juga: Residivis pencuri kotak amal masjid di kobar berhasil ditangkap polisi

Lanjutnya, api dari hasil tersangka membakar tumpukan rumput tersebut membesar, kemudian datang warga sekitar dan petugas kepolisian untuk melakukan pemadaman. Karena api tersebut dapat merembet ke lahan sekitarnya yang kondisinya masih berumput dan bersemak.

"Setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas dengan di bantu warga sekitar, tersangka di amankan oleh pihak kita untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelasnya.

Rendra menyebutkan, dari kejadian tersebut anggota Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan satu buah senjata tajam celurit yang di gunakan tersangka untuk membersihkan lahan, dan satu buah korek api serta ranting kayu bekas terbakar.

Baca juga: Polres Kobar pastikan tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan

Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 ke 1e KUH pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP

Rendra menambahkan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya selalu melakukan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun dan bagaimana pun bentuknya terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan," demikian Rendra Aditya Dhani.

Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba

Baca juga: Polisi tangkap 12 orang pencuri 6,5 ton buah sawit di Kobar