Polres Kobar pastikan tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan
Pangkalan BunĀ (ANTARA) - Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memastikan tidak pandang bulu dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di kabupaten setempat.
"Siapa pun dan bagaimana pun bentuknya, baik disengaja atau tidak, pembakar hutan dan lahan pasti kami tindak tegas," kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani di Pangkalan Bun, Senin.
Dikatakan, dampak dari kebakaran hutan ini sangat luar biasa, selain menyebabkan kabut asap, juga dapat menimbulkan merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian. Bahkan seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dan ekosistem flora fauna menjadi sangat terganggu.
"Beberapa Minggu terakhir ini kita semua pasti merasakan asap cukup pesat di Kobar, terutama pada pagi hari. Ini bahaya untuk kesehatan, apalagi yang memiliki penyakit ISPA, pasti sangat berbahaya bagi penderitanya," kata Rendra.
Untuk itulah, Polres mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Barat, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Sebab, bila masih membersihkan lahan dengan cara dibakar, maka kabut asap di daerah ini akan semakin pekat dan dapat berdampak terhadap sendi kehidupan
"Tolong jangan dengan cara membakar, bersihkan saja lahan tersebut dengan cara yang manual seperti membabat rumput, kemudian rumput tersebut apa bila kering jangan di bakar, serta metode lainnya yang tidak menghasilkan asap, " imbaunya.
Lanjutnya, apalagi di saat musim kemarau serta angin kencang seperti saat ini kebakaran hutan dan lahan sangat rentan terjadi.
Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat hadiri Kobar bershalawat pada 11 Oktober 2023
Rendra mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak henti-hentinya untuk selalu menghimbau serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.
"Artinya, kalau sudah diberikan sosialisasi masih melakukan pembakaran, ya mohon maaf kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas," ungkapnya.
Rendra menambahkan, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama sama, bersinergi menjaga lingkungan di Kotawaringin Barat untuk tetap sehat dan terbebas dari kabut asap.
Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP
Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba
Baca juga: Pj Bupati ingatkan Kades se-Kobar serius tangani stunting
"Siapa pun dan bagaimana pun bentuknya, baik disengaja atau tidak, pembakar hutan dan lahan pasti kami tindak tegas," kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani di Pangkalan Bun, Senin.
Dikatakan, dampak dari kebakaran hutan ini sangat luar biasa, selain menyebabkan kabut asap, juga dapat menimbulkan merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian. Bahkan seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dan ekosistem flora fauna menjadi sangat terganggu.
"Beberapa Minggu terakhir ini kita semua pasti merasakan asap cukup pesat di Kobar, terutama pada pagi hari. Ini bahaya untuk kesehatan, apalagi yang memiliki penyakit ISPA, pasti sangat berbahaya bagi penderitanya," kata Rendra.
Untuk itulah, Polres mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Barat, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Sebab, bila masih membersihkan lahan dengan cara dibakar, maka kabut asap di daerah ini akan semakin pekat dan dapat berdampak terhadap sendi kehidupan
"Tolong jangan dengan cara membakar, bersihkan saja lahan tersebut dengan cara yang manual seperti membabat rumput, kemudian rumput tersebut apa bila kering jangan di bakar, serta metode lainnya yang tidak menghasilkan asap, " imbaunya.
Lanjutnya, apalagi di saat musim kemarau serta angin kencang seperti saat ini kebakaran hutan dan lahan sangat rentan terjadi.
Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat hadiri Kobar bershalawat pada 11 Oktober 2023
Rendra mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak henti-hentinya untuk selalu menghimbau serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.
"Artinya, kalau sudah diberikan sosialisasi masih melakukan pembakaran, ya mohon maaf kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas," ungkapnya.
Rendra menambahkan, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama sama, bersinergi menjaga lingkungan di Kotawaringin Barat untuk tetap sehat dan terbebas dari kabut asap.
Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP
Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba
Baca juga: Pj Bupati ingatkan Kades se-Kobar serius tangani stunting