Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP

id Polres Kobar,Wakapolres Kobar,Wilhelmus Helky,pencurian buah sawit,PT BJAP

Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP

Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky (tengah) saat menjelaskan kasus pencurian buah sawit milik PT BJAP di Pangkalan Bun, Jumat (29/9/2023). ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menangkap seorang bernama Master, yang diduga sebagai dalang atau provokator tindak pidana pencurian buah sawit di kebun milik PT Bangun Jaya Alam Permai (PT  BJAP 2), Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.

"Beberapa waktu lalu, kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka pencurian buah sawit milik PT BJAP 2, kedua belas tersangka tersebut saat melakukan aksinya, didalangi atau diarahkan oleh tersangka Master ini," kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky di Pangakalan Bun, Sabtu.

Helky menjelaskan, tindak pidana tersebut berawal dari tersangka Master pada Minggu (10/9) sekitar pukul 06.00 WIB didatangi salah satu warga di kediamannya di Desa Kerabu

Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba

"Satu warga ini menyampaikan bahwa tersangka sudah di tunggu warga Kabupaten Seruyan di Bukit Peralon, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kobar," ucapnya.

Helky mengungkapkan, bahwa satu warga tersebut menunjukkan pesan suara kepada tersangka, dengan berisikan pesan bahwa warga Kabupaten Seruyan sudah siap 5 desa meluncur menuju ke Desa Kerabu untuk melakukan aksi pemanenan masal.

"Tersangka ini mengundang warga Seruyan melakukan pemanenan massal, dengan tujuan untuk pembebasan 2 orang warga Desa Kerabu yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena mencuri buah sawit milik PT. BJAP 2," ungkapnya.

Baca juga: Polres Kobar gelar penandatangan fakta integritas bebas narkoba di Desa Pasir Panjang

Lanjutnya, setelah mendengar kabar tersebut tersangka berangkat menuju Bukit Peralon dan di sana sudah ada warga Kabupaten Seruyan yang sudah menunggu.

"Sesampainya di sana, Master ini memberikan arahan kepada masyarakat, bahwa misi mereka pada hari itu akan melakukan pemanenan massal dan pembebasan 2 orang yang sudah di tahan di Pangkalan Bun, dengan menanggung resikonya masing-masing, apabila ada penangkapan mereka satu komando, jika ada yang tertangkap jangan ada yang lari dan rampas kembali pertahankan haknya, mereka sadar perbuatannya salah namun mereka merasa di bodohi oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Baca juga: Polisi tangkap 12 orang pencuri 6,5 ton buah sawit di Kobar

Helky menyebutkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yaitu satu buah flashdisk yang berisikan video tersangka sedang memberikan arahan kepada para pemanenan.

"Akibat ulahnya ini, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," demikian Wilhelmus Helky.

Baca juga: Polres Kobar bantu penuhi keperluan kesehatan masyarakat

Baca juga: Langgar lalu lintas, Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua