Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 periode I.
"PK ini bukan hanya dokumen formal, melainkan bentuk komitmen awal dalam mengemban amanah sebagai abdi negara," kata Kepala BPSDM Kobar Aida Lailawati di Pangkalan Bun, Kamis.
Dikatakan, pelaksanaan PK itu BPSDM Kobar mengundang sebanyak 564 PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan. Adapun PK tersebut berisikan panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN, yang mencakup kewajiban, hak, masa kerja dan pemutusan kontrak.
Aida pun meminta kepada PPPK sebelum menandatangani untuk benar-benar memahami isi PK tersebut. Sebab, masa PK bagi PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama 5 tahun.
"Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajibannya di masing – masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi. Apabila PPPK merasa kurang cocok dengan lokasi penempatan maupun ada permasalahan lain, PPPK harus mengajukan pengunduran diri. Namun, pengunduran diri sebagai PPPK memiliki konsekuensi apabila kurang dari 90 persen masa berlaku PK, akan di blacklist untuk mengikuti seleksi CASN berikutnya.
Baca juga: Pemkab Kobar perkuat pertanian untuk tingkatkan produksi pangan
Selain itu, ada beberapa kewajiban utama saat harus ditaati sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yaitu menjaga integritas dan moralitas. Di mana integritas meliputi disiplin, kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Sedangkan moralitas mencakup sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Penting juga untuk menjaga attitude yang baik terhadap pimpinan maupun sesama rekan kerja. Hasil penilaian ini nantinya yang akan menentukan apakah PK nya dapat diperpanjang atau tidak," kata Aida.
Diminta juga kepada PPPK untuk tidak terlibat tiga tindak pidana fatal diantaranya narkoba, terorisme dan korupsi. Sebab, pemkab Kobar bisa saja langsung memutus kontrak PK dan memberhentikan sebagai PPPK, jika terbukti melakukan tindakan pidana fatal tersebut.
Baca juga: Bupati Kobar: Penambahan ruang kelas III di RSUD Sultan Imanuddin sedang diupayakan
Baca juga: Kunjungan pasien RSUD di Kobar melonjak pasca libur lebaran
Baca juga: Bupati Kobar: Semangat baru ASN penting dalam bekerja pasca libur panjang