Dishub Kobar diminta tingkatkan pengawasan terhadap ODOL dan area bongkar muat barang

id Bupati Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Nurhidayah, Kotawaringin Barat, Kalteng

Dishub Kobar diminta tingkatkan pengawasan terhadap ODOL dan area bongkar muat barang

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah di Pangkalan Bun, Selasa (8/4/2025) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun  (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Nurhidayah meminta sekaligus menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan setempat, agar lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat yang kerap menimbulkan gangguan lalu lintas di area perkotaan.

"Salah satunya yaitu terhadap kendaraan angkutan barang kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dan aktivitas bongkar muat barang tidak pada tempatnya," kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Jumat.

Menurut dirinya, kendaraan ODOL yang beroperasi tanpa pengawasan dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Hal itu mengakibatkan kemacetan, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas, hingga kerusakan infrastruktur jalan yang membebani anggaran pemeliharaan.

Untuk itulah Dishub Kobar harus melakukan penertiban terhadap kendaraan dan lokasi bongkar muat secara berkala serta menyeluruh.

"Ini bukan hanya menyangkut kendaraan ODOL, tetapi aktifitas bongkar muat barang di pinggir jalan ini, sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ucap Nurhidayah.

Bupati Kobar itu menyebut, penataan lalu lintas di wilayah perkotaan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Maka diperlukan langkah nyata dan berkelanjutan dari seluruh pihak.

"Penertiban ini bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat luas," jelasnya.

Baca juga: Penandatanganan PK jadi komitmen awal PPPK di Kobar melaksanakan tugas

Dia menyampaikan, untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut Dishub Kobar harus memanfaatkan Area Bongkar Muat (Abon Muda) yang berlokasi di bekas area Pabrik Jagung, Desa Pasir Panjang. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di luar kawasan padat kota.

"Pemanfaatan Abon Muda diharapkan mampu mengalihkan aktivitas bongkar muat dari ruas jalan utama ke area khusus yang lebih aman dan tertata, sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun kerusakan jalan," demikian Nurhidayah.

Baca juga: Pemkab Kobar perkuat pertanian untuk tingkatkan produksi pangan

Baca juga: Bupati Kobar: Penambahan ruang kelas III di RSUD Sultan Imanuddin sedang diupayakan

Baca juga: Kunjungan pasien RSUD di Kobar melonjak pasca libur lebaran