Langgar lalu lintas, Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua

id Polres Kobar,Bayu Wicaksono,Kalteng,Pangkalan Bun,Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua

Langgar lalu lintas, Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono beserta barang bukti 47 unit kendaraan roda dua yang diamankan di Pangkalan Bun, Senin (28/8/2023). ANTARA/HO-Istimewa.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Satlantas Polres Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan 47 unit kendaraan roda dua yang tidak tertib berlalulintas di wilayah itu.

"47 pemilik kendaraan ini sudah kita lakukan penilangan, kendaraannya sudah kita sita dan di pastikan semuanya wajib mengikuti sidang di pengadilan, agar nantinya bisa teredukasi dengan baik," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.

Bayu menyebutkan, Kendaraan tersebut diamankan pada saat Satlantas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau (KRYD) di pimpinan langsung oleh Kabag ops Polres Kobar AKP Rendra, dengan menggunakan sistem stasioner dan sistem hunting, dengan tujuan untuk penertiban lalu lintas bagi pengguna jalan,

"Kendaraan - kendaraan yang kita sita ini, melakukan pelanggaran antara lain knalpot bising, tidak memiliki SIM, STNK, tidak memakai helm, melawan arus dan juga pelanggaran lainnya yaitu balapan liar," jelasnya.

Bayu Wicaksono mengatakan, Kegiatan tersebut di laksanakan pihaknya sebagai upaya langkah dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif lagi di Kobar.

"Saya sudah meminta kepada Satlantas Polres Kobar untuk di atensi sekaligus melakukan upaya-upaya mitigasi yang lain, terhadap adanya potensi potensi gangguan Kamtibmas yang sama, di akibatkan oleh pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas," ucapnya.

Ia menyampaikan, bahwa pelanggar lalu lintas ini dibedakan menjadi beberapa kelompok usia, ada usia yang kategorinya belum dewasa dan yang sudah dewasa.

"Terjaring dalam razia tersebut berdasarkan kelompok umur, 11-16 tahun berjumlah 10 orang. 17-22 tahun sebanyak 24 orang, 23-28 tahun 6 orang dan 29-37 tahun 5 Orang, dan 1 orang pelanggar tidak ada di tempat," sebutnya.

Bayu mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah, terkait anak-anak remaja yang melakukan balapan liar, menganggu kenyamanan masyarakat.

"Saya mengimbau kepada orang tua dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, dan saya yakin orang tua sudah melakukannya tinggal bagaimana nanti untuk meningkatkannya lagi," demikian Bayu Wicaksono.