Polisi tangkap 13 pembakar lahan di Kalteng

id Polda Kalteng,Karhutla,13 Tersangka KArhutla

Polisi tangkap 13 pembakar lahan di Kalteng

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancarai awak media di Palangka Raya, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selama sampai saat ini berhasil menangkap 13 pembakar lahan yang melakukan aksinya di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat, mengatakan sebelumnya hanya 12 tersangka pembakar lahan yang berhasil diamankan oleh Polres jajaran yang ada di Kalteng namun ada tambahan dari Polres Kobar satu orang pelaku berhasil diamankan.

"Dari 13 pelaku sampai saat ini tidak ada korporasi (perusahaan). Para pelaku yang ditangkap tersebut semuanya lahan pribadi," kata Erlan Munaji.

Dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini kasusnya ada yang sudah tahap 1 dan ada juga yang sudah di tahap dua penyidikannya. Dengan ditangkapnya para pembakar lahan tersebut, tentunya bentuk komitmen Polda Kalteng dan Polres jajaran untuk menindak tegas pembakar lahan.

Dengan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tentunya sangat banyak merugikan masyarakat dan daerah, misalnya terganggunya aktivitas masyarakat seperti anak sekolah yang harus diliburkan.

Baca juga: Kalteng tetapkan tanggap darurat untuk optimalkan penanganan karhutla

Kemudian roda perekonomian daerah dan kesehatan masyarakat sangat terganggu akibat tercemarnya udara yang kini bercampur dengan partikel-partikel debu akibat karhutla tersebut.

"Ya kita harus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dalam waktu dekat ini doa doa kita diijabah yakni meminta hujan turun dengan intensitas lebat sehingga persoalan karhutla ini bisa diatasi," ungkapnya.

Ditambahkan Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, apakah lahan yang terbakar atau saat ini menjadi sengketa dalam kasus karhutla bisa dilakukan aktivitas pihaknya juga belum mengetahuinya.

"Yang jelas perkara tersebut akan dilakukan persidangan dan itu semua tergantung keputusan dari hakim pengadilan nantinya," demikian Erlan Munaji.

Baca juga: Gubernur Kalteng: TNI garda terdepan NKRI

Baca juga: Pemprov Kalteng-Bulog sediakan 800 ton beras subsidi kualitas premium

Baca juga: Dishanpang Kalteng perkuat sumber daya petugas, pastikan penyajian data berkualitas