Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan keberadaan dan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam percepatan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
 
Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin, mengatakan sejak 2009 Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kalteng berhasil merekrut sebanyak 136 orang TKSK yang berasal dari unsur Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
 
"Keberadaan TKSK ini kami harap dapat membantu tugas-tugas pembangunan kesejahteraan sosial di daerah termasuk dalam identifikasi, inventarisasi, dan pendataan terhadap PPKS," katanya.
 
Ia menjelaskan PPKS merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, ataupun masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
 
Hal itu disampaikan Nuryakin saat membuka bimbingan teknis peningkatan kemampuan potensi TKSK se-Kalimantan Tengah pada 2023.

Baca juga: Pemprov Kalteng kembangkan Posyantek sebagai wadah penghubung teknologi
 
Menurut dia, hingga saat ini berbagai program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan PPKS terus diupayakan, sehingga diharapkan adanya keseimbangan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.
 
"Upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, sehingga peran masyarakat dalam berbagai kegiatan usaha kesejahteraan sosial secara terarah dan berkelanjutan sangat diperlukan," ujarnya.
 
Nuryakin menjelaskan, TKSK di Kalimantan Tengah telah berjalan selama 14 tahun dan menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat yang bergerak aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
 
Oleh karena itu, melalui kegiatan yang diselenggarakan ini diharapkan mampu memantapkan sikap TKSK yang ikhlas, sukarela, dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman maupun pemberdayaan masyarakat di kecamatan setempat.
 
“Seiring dengan paradigma baru pembangunan kesejahteraan sosial yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bahwa salah satu sumber daya penyelenggara pembangunan kesejahteraan sosial adalah TKSK. Khususnya kemiskinan yang merupakan salah satu program strategis di bidang pembangunan kesejahteraan sosial, di mana leading sector adalah Kementerian Sosial," katanya.

Baca juga: Operasi pasar kembali dilakukan untuk stabilkan harga beras di Gunung Mas

Baca juga: Wagub Kalteng sebut literasi media tingkatkan pemahaman pemilih pemula

Baca juga: Wagub Kalteng sebut Sumpah Pemuda bangkitkan semangat kolaborasi dalam pembangunan

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024