Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi mengatakan hingga saat ini tercatat dalam data sistem ada 11 orang Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah
“Tercatat dalam sistem yakni dua orang karena perkawinan campuran dan sisanya sembilan orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun masih tentatif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi usai memimpin rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Tamiang Layang,Selasa.
Menurutnya, Tim Pora Kabupaten Barito Timur diharapkan dapat melakukan pengawasan, agar bisa melakukan pencegahan dini terhadap dampak-dampak negatif yang akan timbul karena orang asing, serta melakukan tindakan terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat Tim Pora sudah dibahas pembagian kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga bisa sebagai wadah untuk sinkronisasi antar kebijakan mengenai orang asing di pusat dan di daerah.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Untuk itu, Tim Pora ini sebagai wadah dan sarana komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di wilayah Barito Timur,” tegas Mulyadi.
Ia mengatakan, apalagi Bartim berdekatan dengan IKN. Kita harus menjadi penyanggah artinya dari fasilitas jalan, perhubungan, internet apapun saya rasa ini harus bisa karena kita sebagai penyanggah IKN," jelasnya.
"Langkah kami (Kantor Imigrasi) lakukan, apabila ada masukan dari Tim Pora terkait ada yang dicurigai terkait orang asing barangkali yang bekerja di suatu tempat yang berkegiatan tempat itu maka bisa disampaikan ke kami dan nanti dilakukan operasi bersama dengan Tim Pora," kata Mulyadi.
Mulyadi pun menegaskan, jika ditemukan ada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, maupun melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait imigrasi, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, salah satunya deportasi atau pemulangan ke negara asal sebagai hukuman.
"Untuk tindakan jika memang ditemukan terkait sisi dari pidana umum bisa kepolisian yang akan menyidik atau memeriksa, jika penggunaan jalan yang tidak sesuai ketentuan itu bisa ditindak dari Perhubungan. Laporkan ke kami Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya, kita bisa memulangkan ke negara asalnya atau deportasi," demikian Mulyadi.
“Tercatat dalam sistem yakni dua orang karena perkawinan campuran dan sisanya sembilan orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun masih tentatif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi usai memimpin rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Tamiang Layang,Selasa.
Menurutnya, Tim Pora Kabupaten Barito Timur diharapkan dapat melakukan pengawasan, agar bisa melakukan pencegahan dini terhadap dampak-dampak negatif yang akan timbul karena orang asing, serta melakukan tindakan terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat Tim Pora sudah dibahas pembagian kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga bisa sebagai wadah untuk sinkronisasi antar kebijakan mengenai orang asing di pusat dan di daerah.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Untuk itu, Tim Pora ini sebagai wadah dan sarana komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di wilayah Barito Timur,” tegas Mulyadi.
Ia mengatakan, apalagi Bartim berdekatan dengan IKN. Kita harus menjadi penyanggah artinya dari fasilitas jalan, perhubungan, internet apapun saya rasa ini harus bisa karena kita sebagai penyanggah IKN," jelasnya.
"Langkah kami (Kantor Imigrasi) lakukan, apabila ada masukan dari Tim Pora terkait ada yang dicurigai terkait orang asing barangkali yang bekerja di suatu tempat yang berkegiatan tempat itu maka bisa disampaikan ke kami dan nanti dilakukan operasi bersama dengan Tim Pora," kata Mulyadi.
Mulyadi pun menegaskan, jika ditemukan ada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, maupun melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait imigrasi, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, salah satunya deportasi atau pemulangan ke negara asal sebagai hukuman.
"Untuk tindakan jika memang ditemukan terkait sisi dari pidana umum bisa kepolisian yang akan menyidik atau memeriksa, jika penggunaan jalan yang tidak sesuai ketentuan itu bisa ditindak dari Perhubungan. Laporkan ke kami Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya, kita bisa memulangkan ke negara asalnya atau deportasi," demikian Mulyadi.