Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yang dalam beberapa hari terakhir ini gencar melakukan razia ke barak-barak di daerah itu.
"Maksud dan tujuan untuk mereka Satpol-PP itu baik razia barak dan kos-kosan, agar pengelola barak benar-benar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011," kata Ruselita di Palangka Raya, Rabu.
Ia juga menuturkan, dengan di razianya barak dan kos-kosan tersebut tentunya juga untuk menjaga keamanan daerah setempat yang sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jangan sampai penghuni barak atau kos-kosan selama ini melakukan pembiaran, sehingga sering disalahgunakan oleh oknum-oknum masyarakat melakukan aksi-aksi yang memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
"Dengan adanya razia tersebut, saya juga sangat yakin pemilik barak dan kos-kosan akan lebih selektif untuk menerima orang yang hendak menyewa kamar barak milik nya itu," ucapnya.
Sebelumnya Satpol-PP Kota Palangka Raya, dibantu TNI dan Polri di daerah setempat mengamankan tiga pasangan pria dan wanita yang bukan muhrim di beberapa kamar barak yang mereka sewa.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Joko Wibowo di Palangka Raya mengatakan, tiga pasangan bukan suami istri tersebut diamankan di barak yang berada di seputaran Jalan Pangeran Samudra.
"Razia di barak-barak ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena banyak yang resah oleh penghuni yang bukan pasangan suami istri," kata Joko Wibowo.
Baca juga: Satpol PP Palangka Raya amankan tiga pasangan bukan resmi di barak
Dia menegaskan razia kamar barak atau kos-kosan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 terkait aturan dalam pengelolaan barak dan kos-kosan.
Pada Perda Nomor 16 Tahun 2011 tertera dalam Pasal 12 setiap pengelola barak atau kos-kosan melarang penghuni dalam satu kamar kos atau barak tersebut berbeda jenis kelamin yang bukan hubungan sedarah dalam satu bangunan.
"Pada pasal 12 itu juga menyebutkan hubungan darah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah hubungan kekerabatan yang bisa dibuktikan secara hukum dengan surat-surat atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan kekerabatan tersebut," demikian Joko Wibowo.
Baca juga: Ketua DPRD minta warga Palangka Raya bijak gunakan medsos jelang pemilu 2024
Baca juga: Legislator diminta warga waspadai peredaran narkoba yang masif di Kota Palangka Raya
Baca juga: Disdukcapil: Aktivasi IKD Palangka Raya capai 15.000 orang
"Maksud dan tujuan untuk mereka Satpol-PP itu baik razia barak dan kos-kosan, agar pengelola barak benar-benar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011," kata Ruselita di Palangka Raya, Rabu.
Ia juga menuturkan, dengan di razianya barak dan kos-kosan tersebut tentunya juga untuk menjaga keamanan daerah setempat yang sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jangan sampai penghuni barak atau kos-kosan selama ini melakukan pembiaran, sehingga sering disalahgunakan oleh oknum-oknum masyarakat melakukan aksi-aksi yang memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
"Dengan adanya razia tersebut, saya juga sangat yakin pemilik barak dan kos-kosan akan lebih selektif untuk menerima orang yang hendak menyewa kamar barak milik nya itu," ucapnya.
Sebelumnya Satpol-PP Kota Palangka Raya, dibantu TNI dan Polri di daerah setempat mengamankan tiga pasangan pria dan wanita yang bukan muhrim di beberapa kamar barak yang mereka sewa.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Joko Wibowo di Palangka Raya mengatakan, tiga pasangan bukan suami istri tersebut diamankan di barak yang berada di seputaran Jalan Pangeran Samudra.
"Razia di barak-barak ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena banyak yang resah oleh penghuni yang bukan pasangan suami istri," kata Joko Wibowo.
Baca juga: Satpol PP Palangka Raya amankan tiga pasangan bukan resmi di barak
Dia menegaskan razia kamar barak atau kos-kosan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 terkait aturan dalam pengelolaan barak dan kos-kosan.
Pada Perda Nomor 16 Tahun 2011 tertera dalam Pasal 12 setiap pengelola barak atau kos-kosan melarang penghuni dalam satu kamar kos atau barak tersebut berbeda jenis kelamin yang bukan hubungan sedarah dalam satu bangunan.
"Pada pasal 12 itu juga menyebutkan hubungan darah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah hubungan kekerabatan yang bisa dibuktikan secara hukum dengan surat-surat atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan kekerabatan tersebut," demikian Joko Wibowo.
Baca juga: Ketua DPRD minta warga Palangka Raya bijak gunakan medsos jelang pemilu 2024
Baca juga: Legislator diminta warga waspadai peredaran narkoba yang masif di Kota Palangka Raya
Baca juga: Disdukcapil: Aktivasi IKD Palangka Raya capai 15.000 orang