Kuala Kurun (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Richard mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat agar tidak terlibat politik praktis saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
“Kita berharap ASN netral. ASN memang punya hak pilih, namun sebagai ASN kita tidak boleh berpolitik,” ucapnya saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Rabu.
 
ASN dipersilakan untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Namun ASN jangan sampai bertindak secara masif di lapangan.
 
Dia meminta ASN agar tetap fokus melayani masyarakat, serta meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi sebagai abdi negara. Dengan demikian roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.
 
Jika nantinya diduga ada ASN Pemkab Gunung Mas yang menjadi tim sukses, maka pemkab akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan langkah selanjutnya kepada yang bersangkutan.
 
“Kita memang tidak bisa langsung menghakimi. Ada pemangku kepentingan lainnya yang akan memproses atau menangani hal tersebut, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Sekda Gunung Mas nilai beras SPHP miliki kualitas bagus
 
Selain itu, dia juga berharap ASN Pemkab Gunung Mas ikut menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Malahan, ujar dia, ASN Pemkab Gunung Mas harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum terkait bagaimana menyikapi perbedaan pilihan dan dukungan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Lebih lanjut, Richard juga mengimbau masyarakat kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ agar menyikapi perbedaan pilihan dan dukungan dalam Pemilu 2024 secara bijaksana dan dewasa.
 
“Berbeda pilihan dalam suatu pesta demokrasi adalah hal yang wajar. Akan tetapi perbedaan pilihan tersebut tidak boleh sampai membuat kita terpecah belah,” tuturnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Gunung Mas menyatakan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020, ada empat oknum pegawai di lingkup pemerintah kabupaten setempat yang melakukan pelanggaran netralitas.
 
Komisioner Bawaslu Gunung Mas Agus P Cahyo menyampaikan, empat oknum pegawai yang dimaksud dengan rincian dua oknum ASN dan dua oknum pegawai honorer.
 
“Pelanggaran yang dilakukan antara lain menyukai dan mengomentari unggahan di media sosial terkait salah satu calon, serta berfoto bersama tim kampanye dengan melakukan gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut,” bebernya.
 
Saat itu Bawaslu Gunung Mas melakukan penindakan kepada dua oknum ASN dan dua oknum pegawai honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas tadi. Penindakan yang dilakukan sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: 268 kepala keluarga di Gunung Mas dapat bantuan dari Bapanas

Baca juga: Dukung Kabupaten Layak Anak, Disdikpora Gumas deklarasi Sekolah Ramah Anak

Baca juga: Operasi pasar kembali dilakukan untuk stabilkan harga beras di Gunung Mas

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024