Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Panji Gumilang pada Kamis sore, pukul 15.00 WIB.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, hari ini pihaknya bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang.
“Iya hari kami gelarkan,” kata Whisnu.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dalam kasus ini pihak terlapor adalah Panji Gumilang.
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik, dihadiri oleh pihak internal Polri, yakni Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Sedangkan pihak eksternal terdiri atas para ahli.
Baca juga: Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang yayasan
Hasil gelar perkara nantinya diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang diagendakan oleh Divisi Humas Polri bertempat di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 15.00 WIB.
Terkait penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi, serta menyita sejumlah dokumen di antaranya perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Panji Gumilang terancam pidana 10 tahun penjara
Penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) dan badan hukum terafiliasi dengan rincian 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset dan PT SBMK, dan tiga rekening atas naam YPI, LKM, CV Parikesit dan PT SBMK.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8). Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, melainkan juga korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Panji Gumilang samakan Al Zaytun dengan 'kibbutz'
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu itu, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.
Baca juga: Panji Gumilang minta penundan pemeriksaan
Baca juga: YPI : Panji Gumilang tidak dapat dipisahkan dari Al Zaytun
Baca juga: MUI Jabar apresiasi langkah Ridwan Kamil terkait Al-Zaytun
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, hari ini pihaknya bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang.
“Iya hari kami gelarkan,” kata Whisnu.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dalam kasus ini pihak terlapor adalah Panji Gumilang.
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik, dihadiri oleh pihak internal Polri, yakni Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Sedangkan pihak eksternal terdiri atas para ahli.
Baca juga: Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang yayasan
Hasil gelar perkara nantinya diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang diagendakan oleh Divisi Humas Polri bertempat di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 15.00 WIB.
Terkait penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi, serta menyita sejumlah dokumen di antaranya perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Panji Gumilang terancam pidana 10 tahun penjara
Penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) dan badan hukum terafiliasi dengan rincian 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset dan PT SBMK, dan tiga rekening atas naam YPI, LKM, CV Parikesit dan PT SBMK.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8). Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, melainkan juga korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Panji Gumilang samakan Al Zaytun dengan 'kibbutz'
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu itu, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.
Baca juga: Panji Gumilang minta penundan pemeriksaan
Baca juga: YPI : Panji Gumilang tidak dapat dipisahkan dari Al Zaytun
Baca juga: MUI Jabar apresiasi langkah Ridwan Kamil terkait Al-Zaytun