
Bareskrim : Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah

Jakarta (ANTARA) -
"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum, namun akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU atas dirinya oleh Bareskrim Polri.
Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/5) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon (Panji) oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.
Baca juga: Panji Gumilang divonis satu tahun penjara
Terkait hal itu, Whisnu mengatakan sah tidak sahnya akan dibuktikan di persidangan.
"Tunggu saja hasil sidangnya," katanya.
Baca juga: Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penistaan agama
Baca juga: Panji Gumilang jalani sidang kedua
Baca juga: Bareskrim: Dugaan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang
Baca juga: Bareskrim Polri sebut Panji Gumilang gelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi
Baca juga: Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang yayasan
Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026
