Benarkahh Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara? Ini faktanya

id Panji Gumilang,hoaks,hoax

Benarkahh Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara? Ini faktanya

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Selain itu, Kejagung juga telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan.Sebuah unggahan Facebook berdurasi delapan menit menarasikan bahwa pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

Dalam video tersebut, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.”

Namun, benarkah Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus?

Baca juga: Panji Gumilang terancam pidana 10 tahun penjara
 
Unggahan video hoaks yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahin penjara. Faktanya, belim ada informasi resmi mengenai pernyataan tersebut. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut serupa dengan video CNN yang berjudul “VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”. Dalam unggahan tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun. Dalam video tersebut, tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP. Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun, dilansir dari Tempo.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai vonis Panji Gumilang. Dengan demikian, unggahan video yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan keliru.

Klaim: Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus

Rating: Hoaks

Baca juga: Panji Gumilang samakan Al Zaytun dengan 'kibbutz'

Baca juga: Panji Gumilang minta penundan pemeriksaan

Baca juga: YPI : Panji Gumilang tidak dapat dipisahkan dari Al Zaytun