Panji Gumilang minta penundan pemeriksaan

id Panji Gumilang ,Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan,Pesantren Al Zaytun

Panji Gumilang minta penundan pemeriksaan

Tim kuasa hukum Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang meminta penundaan pemeriksaan karena tidak bisa hadir hari ini dengan alasan kesehatan.

Panji melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan pada Kamis (3/8).

“Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (27/7) pukul 10.00 WIB. Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut berhalangan hadir diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Baca juga: YPI : Panji Gumilang tidak dapat dipisahkan dari Al Zaytun

Tim kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin menjelaskan, pihaknya mewakili kliennya yang berhalangan hadir karena kondisi sedang dalam masa penyembuhan.

“Jadi mungkin nanti akan dijadwalkan di lain waktu, enggak tau kapan nanti kami tentukan,” kata Ali.

Ali juga menegaskan, alasan sakitnya bukan karena mengalami patah tangan. Tapi karena kecapekan, patah tangan yang dialami sudah lama terjadi dan sedang masa penyembuhan.

Ia juga memastikan kliennya tidak takut menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dan siap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun, artinya adalah beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan ya,” kata Ali.

Baca juga: MUI Jabar apresiasi langkah Ridwan Kamil terkait Al-Zaytun

Baca juga: Mahfud MD mengaku tak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang

Baca juga: Kejagung terima SPDP dari Bareskrim terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang