Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa kecerdasan buatan (AI) berpotensi dapat secara efektif mewujudkan program keberlanjutan lingkungan yang saat ini masif dilakukan negara-negara global, asalkan ditata dengan bijak.
"Sebagai salah satu teknologi digital yang kerap dimanfaatkan untuk penanganan isu lingkungan, teknologi artificial intelligence memiliki potensi yang signifikan bagi transformasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” kata Nezar di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data UN Enviroment Programme 2023, penanganan lingkungan hidup yang tepat termasuk dalam hal ini menggunakan AI berpotensi mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 20 persen dan mengurangi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bagi proses produksi sebesar 90 persen.
Dalam hal penanganan emisi karbon, Nezar mengatakan dengan pemanfaatan AI emisi gas rumah kaca global bisa berkurang besar 4 persen. Jumlah tersebut setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh Australia, Kanada, dan Jepang.
Dari sisi ekonomi, ia juga menyebutkan teknologi hijau yang berbasis AI juga berdampak positif secara global dan diprediksi akan menghasilkan pendapatan sebesar 5,2 triliun dolar AS di 2030.
Nezar mencontohkan beberapa praktik pemanfaatan AI untuk menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan di antaranya utilisasi AI dalam kendaraan otonom elektrik yang ramah lingkungan, smart agriculture yang mendorong keberlanjutan pangan, serta inovasi informasi realtime mengenai titik polusi udara, kemacetan lalu lintas, hingga titik-titik pembabatan hutan dan perburuan liar.
Ia berpendapat dengan data-data tersebut dapat dilihat bahwa kehadiran teknologi digital berbasi AI sejatinya dapat membantu upaya menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan.
Meski begitu diperlukan pengelolaan yang tepat agar AI tersebut bisa optimal memberikan dampak positif bagi manusia dan lingkungan hidup.
Indonesia sendiri dalam menyikapi pesatnya penggunaan teknologi AI memiliki beberapa regulasi yang dijadikan landasan.
“Selain ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada Undang-Undang PDP (UU Pelindungan Data Pribadi) yang peraturan pemerintahnya lagi kita bahas sekarang ini cukup penting. UU PDP sangat erat kaitannya nanti dengan perkembangan AI, karena AI ‘makanannya’ data,” tutup Nezar.
Adapun untuk regulasi yang secara khusus menangani AI, saat ini Kementerian Kominfo masih berupaya melakukan banyak studi agar nantinya bisa tercipta aturan yang selaras dengan kondisi pemanfaatan AI di Indonesia.
"Sebagai salah satu teknologi digital yang kerap dimanfaatkan untuk penanganan isu lingkungan, teknologi artificial intelligence memiliki potensi yang signifikan bagi transformasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” kata Nezar di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data UN Enviroment Programme 2023, penanganan lingkungan hidup yang tepat termasuk dalam hal ini menggunakan AI berpotensi mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 20 persen dan mengurangi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bagi proses produksi sebesar 90 persen.
Dalam hal penanganan emisi karbon, Nezar mengatakan dengan pemanfaatan AI emisi gas rumah kaca global bisa berkurang besar 4 persen. Jumlah tersebut setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh Australia, Kanada, dan Jepang.
Dari sisi ekonomi, ia juga menyebutkan teknologi hijau yang berbasis AI juga berdampak positif secara global dan diprediksi akan menghasilkan pendapatan sebesar 5,2 triliun dolar AS di 2030.
Nezar mencontohkan beberapa praktik pemanfaatan AI untuk menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan di antaranya utilisasi AI dalam kendaraan otonom elektrik yang ramah lingkungan, smart agriculture yang mendorong keberlanjutan pangan, serta inovasi informasi realtime mengenai titik polusi udara, kemacetan lalu lintas, hingga titik-titik pembabatan hutan dan perburuan liar.
Ia berpendapat dengan data-data tersebut dapat dilihat bahwa kehadiran teknologi digital berbasi AI sejatinya dapat membantu upaya menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan.
Meski begitu diperlukan pengelolaan yang tepat agar AI tersebut bisa optimal memberikan dampak positif bagi manusia dan lingkungan hidup.
Indonesia sendiri dalam menyikapi pesatnya penggunaan teknologi AI memiliki beberapa regulasi yang dijadikan landasan.
“Selain ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada Undang-Undang PDP (UU Pelindungan Data Pribadi) yang peraturan pemerintahnya lagi kita bahas sekarang ini cukup penting. UU PDP sangat erat kaitannya nanti dengan perkembangan AI, karena AI ‘makanannya’ data,” tutup Nezar.
Adapun untuk regulasi yang secara khusus menangani AI, saat ini Kementerian Kominfo masih berupaya melakukan banyak studi agar nantinya bisa tercipta aturan yang selaras dengan kondisi pemanfaatan AI di Indonesia.