Palangka Raya (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengatakan bahwa wartawan profesional tentunya mengantongi sertifikasi dan berorganisasi.
Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun pada kegiatan Diseminasi Perlindungan Media Terhadap Wartawan di Palangka Raya, Kamis, yang diikuti puluhan yang ada di daerah setempat mengatakan, bahwa kegiatan itu berbicara perlindungan terhadap wartawan, tanggung jawab media tetapi intinya bagaimana wartawan itu dalam bertugas terlindungi.
"Pada intinya perlindungan terhadap wartawan tersebut dalam melaksanakan tugas sudah ada di dalam undang-undang pers. Wartawan yang dilindungi itu wartawan profesional cirinya memiliki kompetensi, berorganisasi sehingga mereka bisa dilindungi melalui organisasi yang diikutinya," kata Hendri Ch Bangun.
Ia menuturkan, perlindungan wartawan tersebut sudah maksimal Dewan Pers itu sudah ada melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolri, perjanjian kerjasama dengan Bareskrim.
Namun pada intinya setiap pengaduan karya jurnalistik atau apapun yang menyangkut media dan wartawan, harus diminta dulu pendapat Dewan Pers. Jika Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik maka masuk ranah Dewan Pers, jika bukan dan sifatnya pidana tentunya itu sudah menjadi urusan Polisi.
Dia juga menyampaikan, bahwa jangan sampai Polisi menangani hal-hal yang terkait dengan jurnalistik, misalnya ada yang tidak suka dengan gubernur, bupati dan pengusaha diambil alih Polisi, tentunya hal itu tidak boleh dan itu utusan Dewan Pers.
"Kalau oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan serta menggunakan atribut pres maka pidana dan itu bukan lagi karya produk pers," bebernya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Yuas Elko menyampaikan kasus kekerasan, pelecehan dan gugatan terhadap wartawan sering kali terjadi, ada yang memang berakhir damai, ada pula yang berakhir di persidangan.
Karena itu, perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan tugasnya.
"Kami tentunya sangat mendukung agenda yang dibuat PWI Kalteng untuk memberikan pencerahan dan pemahaman terkait posisi perlindungan terhadap wartawan di Kalteng. Wartawan merupakan manusia biasa yang tentunya tidak lepas dari salah dan khilaf, sehingga dalam melaksanakan tugas perlu jaminan keamanan," demikian Yuas Elko.
Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun pada kegiatan Diseminasi Perlindungan Media Terhadap Wartawan di Palangka Raya, Kamis, yang diikuti puluhan yang ada di daerah setempat mengatakan, bahwa kegiatan itu berbicara perlindungan terhadap wartawan, tanggung jawab media tetapi intinya bagaimana wartawan itu dalam bertugas terlindungi.
"Pada intinya perlindungan terhadap wartawan tersebut dalam melaksanakan tugas sudah ada di dalam undang-undang pers. Wartawan yang dilindungi itu wartawan profesional cirinya memiliki kompetensi, berorganisasi sehingga mereka bisa dilindungi melalui organisasi yang diikutinya," kata Hendri Ch Bangun.
Ia menuturkan, perlindungan wartawan tersebut sudah maksimal Dewan Pers itu sudah ada melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolri, perjanjian kerjasama dengan Bareskrim.
Namun pada intinya setiap pengaduan karya jurnalistik atau apapun yang menyangkut media dan wartawan, harus diminta dulu pendapat Dewan Pers. Jika Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik maka masuk ranah Dewan Pers, jika bukan dan sifatnya pidana tentunya itu sudah menjadi urusan Polisi.
Dia juga menyampaikan, bahwa jangan sampai Polisi menangani hal-hal yang terkait dengan jurnalistik, misalnya ada yang tidak suka dengan gubernur, bupati dan pengusaha diambil alih Polisi, tentunya hal itu tidak boleh dan itu utusan Dewan Pers.
"Kalau oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan serta menggunakan atribut pres maka pidana dan itu bukan lagi karya produk pers," bebernya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Yuas Elko menyampaikan kasus kekerasan, pelecehan dan gugatan terhadap wartawan sering kali terjadi, ada yang memang berakhir damai, ada pula yang berakhir di persidangan.
Karena itu, perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan tugasnya.
"Kami tentunya sangat mendukung agenda yang dibuat PWI Kalteng untuk memberikan pencerahan dan pemahaman terkait posisi perlindungan terhadap wartawan di Kalteng. Wartawan merupakan manusia biasa yang tentunya tidak lepas dari salah dan khilaf, sehingga dalam melaksanakan tugas perlu jaminan keamanan," demikian Yuas Elko.