Palangka Raya (ANTARA) -
"Saya minta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah," kata Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kalimantan Tengah.
Baca juga: Jambore UMKM Kalteng perluas jaringan kemitraan pelaku usaha
Baca juga: Wagub sebut kejuaraan sepeda dunia beri "multiplier effect" untuk Kalteng
Baca juga: Disperpusip Kalteng mengusung Kabali bantu UMKM semakin berkembang
Baca juga: Pemprov Kalteng kenalkan Sirkuit MTB City SG 1973 untuk kejuaraan UCI MTB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memacu percepatan penyelesaian batas desa dengan memperkuat komitmen dari masing-masing pemerintah kabupaten beserta jajaran di wilayah setempat.
"Saya minta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah," kata Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin.
Wilayah merupakan unsur yang sangat penting bagi desa, sehingga batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas seringkali menimbulkan konflik atau permasalahan, lantaran tidak adanya kepastian hukum terhadap batas-batas desa.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kalimantan Tengah.
Baca juga: Jambore UMKM Kalteng perluas jaringan kemitraan pelaku usaha
Adapun penegasan batas desa dimaksud di antaranya melalui pengesahan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati, sehingga diperlukan komitmen dari para bupati beserta jajaran dalam menyelesaikannya.
"Agar penetapan dan penegasan batas desa berjalan tertib, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa," pintanya.
Dalam Permendagri tersebut, tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah Aryawan menambahkan, pemerintah provinsi terus mendorong sekaligus meminta komitmen pemerintah kabupaten dalam percepatan penyelesaian batas desa tersebut.
"Dari sebanyak 1.432 desa di Kalimantan Tengah, hanya sekitar 54 desa yang sudah ada perkembangannya terkait hal ini, seperti pengesahan melalui Peraturan Bupati dan lainnya. Memang masih banyak lagi, sehingga itu yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.
Oleh karenanya, Pemprov berupaya agar setiap pemerintah kabupaten memiliki komitmen kuat dalam penyelesaian batas desa tersebut. Hal ini selaras dengan tema rakor, yakni dengan komitmen percepatan penyelesaian batas desa 2023.
"Maka dalam kesempatan tadi kita bangun komitmen dari para bupati ataupun pemerintah kabupaten, untuk menyelesaikan batas desanya bersama-sama dengan damang dan para tokoh lainnya," ujarnya.
Baca juga: Wagub sebut kejuaraan sepeda dunia beri "multiplier effect" untuk Kalteng
Baca juga: Disperpusip Kalteng mengusung Kabali bantu UMKM semakin berkembang
Baca juga: Pemprov Kalteng kenalkan Sirkuit MTB City SG 1973 untuk kejuaraan UCI MTB