Jakarta (ANTARA) - Polisi menyelesaikan kasus penyalahgunaan logo salah satu perusahaan televisi swasta yang disebarkan melalui media sosial oleh figur publik bernama Vicky Kalea alias Vicky Hidayat (30) dengan jalur mediasi atau keadilan restoratif.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan kasus VH diselesaikan melalui jalur perdamaian (restoratif) meski pelaku terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk mediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restoratif," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Adapun VH terbukti memparodikan program 'Pintu Berkah' milik PT. Indosiar Visual Mandiri menjadi konten berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan.
"Pada 4 Juli 2023, salah satu karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri bernama KAB melihat konten Tiktok di akun @vicky_kalea memparodikan program 'Pintu Berkah' menjadi konten berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," ungkap Syahduddi.
Kemudian, kata Syahduddi, KAB memberitahukan hal tersebut kepada atasannya yang bernama EGS dan EGS kemudian menghubungi pihak VH untuk meminta klarifikasi video tersebut.
"VH mengakui bahwa dirinya yang membuat dan mengunggah konten video tersebut," kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, penyidik mendapatkan video parodi tersebut melalui akun Tiktok milik VH sudah diputar sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran selama 25.246 jam.
"Sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam," ujar Syahduddi.
Terlapor VH kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan bertanggungjawab atas konsekuansinya, atas kesalahan saya membuat video Tiktok dengan menggunakan logo stasiun TV Indosiar memparodikan program 'Pintu Berkah' tanpa meminta izin sebelumnya," kata VH.
Lebih lanjut, Syahduddi mengimbau masyarakat khususnya para pembuat konten agar dapat lebih bijak dalam membuat atau memproduksi konten video yang akan diunggah ke media sosial dan menjadikan kasus VH sebagai bahan pembelajaran.
"Untuk tidak menggunakan logo, gambar atau merek yang sudah didaftarkan dan sudah menjadi hak eksklusif milik perusahaan maupun perorangan tanpa seizin pemiliknya," pungkas Syahduddi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan kasus VH diselesaikan melalui jalur perdamaian (restoratif) meski pelaku terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk mediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restoratif," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Adapun VH terbukti memparodikan program 'Pintu Berkah' milik PT. Indosiar Visual Mandiri menjadi konten berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan.
"Pada 4 Juli 2023, salah satu karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri bernama KAB melihat konten Tiktok di akun @vicky_kalea memparodikan program 'Pintu Berkah' menjadi konten berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," ungkap Syahduddi.
Kemudian, kata Syahduddi, KAB memberitahukan hal tersebut kepada atasannya yang bernama EGS dan EGS kemudian menghubungi pihak VH untuk meminta klarifikasi video tersebut.
"VH mengakui bahwa dirinya yang membuat dan mengunggah konten video tersebut," kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, penyidik mendapatkan video parodi tersebut melalui akun Tiktok milik VH sudah diputar sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran selama 25.246 jam.
"Sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam," ujar Syahduddi.
Terlapor VH kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan bertanggungjawab atas konsekuansinya, atas kesalahan saya membuat video Tiktok dengan menggunakan logo stasiun TV Indosiar memparodikan program 'Pintu Berkah' tanpa meminta izin sebelumnya," kata VH.
Lebih lanjut, Syahduddi mengimbau masyarakat khususnya para pembuat konten agar dapat lebih bijak dalam membuat atau memproduksi konten video yang akan diunggah ke media sosial dan menjadikan kasus VH sebagai bahan pembelajaran.
"Untuk tidak menggunakan logo, gambar atau merek yang sudah didaftarkan dan sudah menjadi hak eksklusif milik perusahaan maupun perorangan tanpa seizin pemiliknya," pungkas Syahduddi.