Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa tujuan dikeluarkan maklumat Kapolda Kalteng tersebut untuk mengingatkan semua elemen masyarakat, bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi.
"Penyampaian di muka umum tentunya ada undang-undang yang mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat," katanya.
Ia melanjutkan, di situ disebutkan bahwa kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi itu harus dilaksanakan agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang selama ini sudah diberlakukan.
"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.
Baca juga: Kapolda Kalteng: Bhabinkamtibmas harus bersikap humanis jelang Pemilu 2024
Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum dan menjunjung tinggi ikrar bersama oleh komponen bangsa," tutup Erlan Munaji.
Berdasarkan pantauan di media sosial, lembaran maklumat Kapolda Kalteng terkait penyampaian pendapat di muka umum juga sudah disebar luaskan.
Bahkan Kapolres di jajaran juga sudah menyosialisasikan terkait hal tersebut ke masyarakat, agar diketahui secara gamblang aturan penyampaian pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa tujuan dikeluarkan maklumat Kapolda Kalteng tersebut untuk mengingatkan semua elemen masyarakat, bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi.
"Penyampaian di muka umum tentunya ada undang-undang yang mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat," katanya.
Ia melanjutkan, di situ disebutkan bahwa kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi itu harus dilaksanakan agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang selama ini sudah diberlakukan.
"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.
Baca juga: Kapolda Kalteng: Bhabinkamtibmas harus bersikap humanis jelang Pemilu 2024
Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum dan menjunjung tinggi ikrar bersama oleh komponen bangsa," tutup Erlan Munaji.
Berdasarkan pantauan di media sosial, lembaran maklumat Kapolda Kalteng terkait penyampaian pendapat di muka umum juga sudah disebar luaskan.
Bahkan Kapolres di jajaran juga sudah menyosialisasikan terkait hal tersebut ke masyarakat, agar diketahui secara gamblang aturan penyampaian pendapat di muka umum.