Jakarta (ANTARA) - Enam organisasi desa akan melakukan "Aksi Bersama Desa Mengepung DPR RI" pada hari Kamis (23/11) untuk mendesak revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setelah menilai kekurangseriusan DPR RI dalam merevisi undang-undang tersebut.

Mereka terdiri atas DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara).

"Dalam pandangan saya, masih banyak dana desa yang diganggu oleh pusat. Seharusnya dana desa itu benar-benar diatur oleh desa berdasarkan kearifan lokal setempat," kata Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya saat menjelaskan salah satu alasan menggelar aksi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dalam konferensi pers, Surta memandang perlu revisi UU Desa untuk memastikan kepastian hukum terkait dengan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun, meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.

"Kami berharap sebelum Pilpres 2024 sudah final. Kami berharap baik legislatif maupun eksekutif mau mempercepat," kata Surta.

Sebelumnya, pada tanggal  7 November 2023, sejumlah perwakilan desa menemui Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi mengenai revisi UU Desa.

Sementara itu, revisi UU Desa telah disepakati menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) Desa oleh DPR RI pada tanggal 11 Juli 2023.

Saat ini RUU tersebut memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah.

Pewarta : Rio Feisal
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024