Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Iya (ikuti Putusan MK)," kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jokowi tegaskan tak akan terbitkan Perppu Pilkada
Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR," ujar Presiden Widodo.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
Baca juga: Zulhas tanggapi kelakar Jokowi soal menteri PAN ditambah di era Prabowo
DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU.
Baca juga: Jokowi dan Gibran hadiri penutupan Munas Golkar
Baca juga: Bahlil tegaskan tak berencana jadikan Jokowi Ketua Dewan Pembina Golkar
Baca juga: Jokowi hormati putusan MK dan DPR soal syarat calon kepala daerah