Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Presiden memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Presiden juga menyebut pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sebagai wilayah legislatif.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.
Berita Terkait
Artikel - Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit
Selasa, 7 Maret 2023 18:27 Wib
Penerbitan Perppu Cipta Kerja jaga investasi
Senin, 9 Januari 2023 20:31 Wib
Mahfud MD tegaskan Perppu Cipta Kerja sah
Senin, 9 Januari 2023 14:37 Wib
Tak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Ciptaker
Sabtu, 7 Januari 2023 16:14 Wib
Perppu Ciptaker tidak jadi alasan makzulkan Presiden
Kamis, 5 Januari 2023 15:02 Wib
Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang
Rabu, 4 Januari 2023 22:46 Wib
Ketum Kadin: Perppu Cipta Kerja beri kepastian investor tanamkan modal
Senin, 2 Januari 2023 18:59 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Pemilu di empat provinsi baru di Papua
Selasa, 13 Desember 2022 11:18 Wib