Jakarta (ANTARA) - Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, berpotensi memupuskan kans mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasalnya rapat itu menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada tersebut hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.
"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat.
Baca juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada dijadwalkan Kamis
Adapun saat ini khusus di Jakarta, PDIP menjadi satu satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi. Pasalnya berbagai partai politik lainnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Baca juga: Jokowi hormati putusan MK dan DPR soal syarat calon kepala daerah
Baca juga: DPR didesak hentikan revisi UU Pilkada
Namun pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Sehingga putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan.
Sedangkan pada Rabu ini, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU PIlkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu. Kemudian hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.
Baca juga: KPU kaji dua Putusan MK soal syarat pencalonan calon kepala daerah
Baca juga: PDIP buka opsi daftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus
Awiek pun mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.
"Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tegaskan syarat usia cakada harus terpenuhi saat penetapan paslon
Baca juga: Mahkamah Konstitusi ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah