
Baleg DPRD Kotim Jadwalkan Bahas Tiga Raperda

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjadwalkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah.
Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Senin mengatakan ketiga Raperda yang akan dibahas tersebut merupakan revisi atau perbaikan.
"Tiga Raperda revisi yang akan kami bahas pada Selasa (25/4) nanti masing-masing Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM, Minuman Beralkohol dan Raperda Perubahan Tentang Perpakirkan," tambahnya.
Dadang mengatakan, secara teknis ketiga Raperda yang akan direvisi itu sudah siapkan untuk mempercepat dan mempermudah pembahasan. Pembahasan revisi ketiga Perda tersebut akan dilakukan oleh tim eksekutif dan legislatif.
Menurut Dadang, sebagi mitra kerja, Baleg dan pemerintah daerah akan terus saling terhubung dan berkoordinasi guna memberikan kontribusi nyata terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yang akan disegera dibahas.
"Seingat saya yang sudah masuk dalam lembaran negara ada dua Raperda inisiastif yakni Raperda tentang pembentukan produk hukum desa dan pembentukan hukum daerah, sedangkan untuk revisi ketiga Raperda yang belum masuk lembar negara itu kami menargetkan tahun ini juga akan segera selesai," katanya.
Dadang mengatakan, seperti biasa Baleg menginisiasikan Raperda penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka penyelenggaran pemerintah daerah. Karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan semua aspek, filosofis, sosiologis dan yuridis.
Harapnya, dengan tingkat kekrititisan masukan akan semakin memperkaya isi Raperda itu sehingga nantinya ketika diipmlemantasikan di daerah tidak ada kelemahannya, terutama untuk Raperda minuman beralkohol.
"Semakin dikritisi sebuah Perda akan semakin bagus, itu yang kami harapkan, semoga ini menjadi regulasi yang muaranya untuk penataan daerah menuju daerah yang tertib dan taat hukum," demikian Dadang.
Pewarta : Untung Setiawan
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
