Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp3.662.312 per bulan mengalami kenaikan Rp67.299 atau 1,87 persen dari UMK 2023 Rp3.595.013.
"Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Mastur, kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala Disnakertranskop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mastur, Kepala BPS Barito Utara Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan Ronald Aprianto, Kabid Perdagangan, Ketua Konfederasi SPSI setempat OB Sibarani, Ketua Apindo, dan perwakilan sejumlah perusahaan.
Menurut dia, perhitungan UMK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Aturan yang mendasari kita pada hari ini salah satunya adalah PP RI Nomor 51 Nomor 2023 ini sangat urgent adalah pasal 26 terkait dengan terutama dengan perhitungan dan rumus-rumus yang menentukan UMK kita tahun 2024,” kata Mastur.
Lebih lanjut Mastur menjelaskan bahwa dalam aturan dan ketentuan itu, ada ring atau batasan kenaikan UMK yang sudah ditentukan yaitu mulai dari ring 0,1, 0,2 dan 0,3. Dan setelah nanti disimulasikan perhitungan dari UMK ini nantinya mana yang akan kita sepakati UMK untuk tahun 2024.
“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK tahun 2024 ini nantinya akan kita sampaikan ke Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalteng dalam bentuk rekomendasi," katanya.
UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," ujar Mastur.
"Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Mastur, kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala Disnakertranskop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mastur, Kepala BPS Barito Utara Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan Ronald Aprianto, Kabid Perdagangan, Ketua Konfederasi SPSI setempat OB Sibarani, Ketua Apindo, dan perwakilan sejumlah perusahaan.
Menurut dia, perhitungan UMK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Aturan yang mendasari kita pada hari ini salah satunya adalah PP RI Nomor 51 Nomor 2023 ini sangat urgent adalah pasal 26 terkait dengan terutama dengan perhitungan dan rumus-rumus yang menentukan UMK kita tahun 2024,” kata Mastur.
Lebih lanjut Mastur menjelaskan bahwa dalam aturan dan ketentuan itu, ada ring atau batasan kenaikan UMK yang sudah ditentukan yaitu mulai dari ring 0,1, 0,2 dan 0,3. Dan setelah nanti disimulasikan perhitungan dari UMK ini nantinya mana yang akan kita sepakati UMK untuk tahun 2024.
“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK tahun 2024 ini nantinya akan kita sampaikan ke Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalteng dalam bentuk rekomendasi," katanya.
UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," ujar Mastur.