Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“ASN yang tidak netral berpotensi menyalahgunakan sumber daya yang dimiliki. Maka aparatur sipil negara harus betul-betul profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," kata Hera di Palangka Raya, Rabu.
Aparatur sipil pemerintah yang terpengaruh kepentingan politik akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Untuk itu, sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik.
Dia juga meminta Inspektorat Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan aktivitas ASN guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas saat pemilihan umum.
Pengawasan yang dilakukan tersebut seperti memastikan tidak menjadi bagian dari partai politik atau organisasi sayap Parpol. Selain itu juga memastikan media sosial yang dimiliki ASN tidak mengindikasikan ada pemihakan terhadap calon atau partai politik tertentu.
Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
Dia juga meminta Inspektorat terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
Sebelumnya, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.
SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah.
Kemendagri juga akan memberikan sanksi kepada Pj kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“ASN yang tidak netral berpotensi menyalahgunakan sumber daya yang dimiliki. Maka aparatur sipil negara harus betul-betul profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," kata Hera di Palangka Raya, Rabu.
Aparatur sipil pemerintah yang terpengaruh kepentingan politik akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Untuk itu, sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik.
Dia juga meminta Inspektorat Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan aktivitas ASN guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas saat pemilihan umum.
Pengawasan yang dilakukan tersebut seperti memastikan tidak menjadi bagian dari partai politik atau organisasi sayap Parpol. Selain itu juga memastikan media sosial yang dimiliki ASN tidak mengindikasikan ada pemihakan terhadap calon atau partai politik tertentu.
Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
Dia juga meminta Inspektorat terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
Sebelumnya, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.
SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah.
Kemendagri juga akan memberikan sanksi kepada Pj kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.