Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan intelijen, dalam Pemilihan Umum serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan instruksi dari KPU Republik Indonesia kepada KPU tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Kami sangat memerlukan pendampingan, karena tidak semua dari kami memahami berbagai hal terkait permasalahan hukum. Tolong kami dibantu dan diberikan bimbingan,” sambungnya.
Dia meminta kepada Kejari untuk membantu serta memberi bimbingan terkait permasalahan hukum, supaya Pemilu Serentak serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 2024 bisa berjalan dengan baik.
Sebenarnya, tutur dia, KPU Gunung Mas juga terdapat divisi terkait hukum. Namun terkait hukum tentunya kejaksaan yang lebih ahli, sehingga bantuan dan bimbingan dari Kejari tetap diperlukan.
“Harapan kami pemilu berhasil dan penyelenggaranya selamat. Kami tidak ingin pemilunya berhasil namun penyelenggaranya bermasalah. Dengan adanya pendampingan ini kami akan berjalan lebih lurus dan kami lebih tenang,” kata Elfrinst.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas tingkatkan kapasitas IPA PDAM di Kurun
Sementara itu, Kajari Gunung Mas Sahroni menyatakan, memasuki tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena Indonesia melakukan pesta demokrasi terbesar yang dilakukan secara serentak di tahun yang sama.
“Ini bukan pekerjaan yang mudah. Ini pekerjaan yang besar, yang sangat menentukan masa depan bangsa kita. Oleh sebab itu, kita memerlukan sinergi atau saling membantu, salah satunya dengan membuat perjanjian kerja sama ini,” paparnya.
Perjanjian kerja sama ini meliputi ruang lingkup antara lain, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili KPU berdasarkan surat kuasa, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kemudian pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, atau melakukan audit hukum perdata dan tata usaha negara.
Lalu tindakan hukum lain yakni pemberian hukum lain oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan wibawa pemerintah melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, serta beberapa ruang lingkup lainnya.
“Pihak kejaksaan akan selalu mendukung KPU Gunung Mas dalam melaksanakan tahapan pemilu. Semoga seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan aman,” demikian Sahroni.
Baca juga: Pemkab relokasi sejumlah pedagang ke Pasar Tradisional Dermaga Kuala Kurun
Baca juga: Kejari Gunung Mas selamatkan Rp5,2 miliar uang negara
Baca juga: Legislator bangga pelajar Gumas mampu berprestasi di kancah internasional