Kejari Bartim musnahkan 64 paket sabu dan 16 ribu tablet obat daftar G
Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti dari 18 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Juli hingga Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Yedivia Rum di Tamiang Layang, Senin, mengatakan 18 perkara yang ditangani itu meliputi delapan kasus narkotika, dua kasus perkebunan, serta perkara kesehatan, penipuan, perlindungan anak, kesusilaan, pengeroyokan, pencurian, ITE, dan pemalsuan.
"Total terdapat 80 barang bukti, termasuk 64 paket sabu seberat 62,04 gram, 16.000 tablet obat daftar G, dua senjata tajam, dua buah handphone, tiga buah timbangan digital, serta beberapa alat lain yang digunakan dalam kejahatan," ucapnya.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan implementasi dari putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-02/O.2.17/Kpa.1/11/2024, selain itu sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Pemusnaha itu juga bukti bahwa jaksa tidak menyelewengkan atau menyalahgunakan barang bukti dari perkara yang ditangani dan jangan sampai ada penyelewengan barang bukti," lata Yedivia.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim tegaskan kesiapan menghadapi bencana jadi prioritas
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bartim Janang Andri Mula Runo mengarahkan proses jalannya pemusnahan barang buti dengan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Camat Banua Lima, serta Kepala Desa Kanris.
"Dasar hukum ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Janang.
Acara pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur dengan dihadiri dan disaksikan langsung para tamu undangan yang hadir. Narkotika sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air bercampur pembersih lantai dan dibuang ke saluran air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar dan senjata dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gerinda.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim komitmen tingkatkan pelayanan kepemudaan
Baca juga: Pemkab Bartim sosialisasikan MAPAKAT untuk optimalisasi kenaikan pangkat PNS
Baca juga: Debat publik sarana menyebarluaskan visi-misi calon Pilkada Bartim 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Yedivia Rum di Tamiang Layang, Senin, mengatakan 18 perkara yang ditangani itu meliputi delapan kasus narkotika, dua kasus perkebunan, serta perkara kesehatan, penipuan, perlindungan anak, kesusilaan, pengeroyokan, pencurian, ITE, dan pemalsuan.
"Total terdapat 80 barang bukti, termasuk 64 paket sabu seberat 62,04 gram, 16.000 tablet obat daftar G, dua senjata tajam, dua buah handphone, tiga buah timbangan digital, serta beberapa alat lain yang digunakan dalam kejahatan," ucapnya.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan implementasi dari putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-02/O.2.17/Kpa.1/11/2024, selain itu sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Pemusnaha itu juga bukti bahwa jaksa tidak menyelewengkan atau menyalahgunakan barang bukti dari perkara yang ditangani dan jangan sampai ada penyelewengan barang bukti," lata Yedivia.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim tegaskan kesiapan menghadapi bencana jadi prioritas
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bartim Janang Andri Mula Runo mengarahkan proses jalannya pemusnahan barang buti dengan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Camat Banua Lima, serta Kepala Desa Kanris.
"Dasar hukum ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Janang.
Acara pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur dengan dihadiri dan disaksikan langsung para tamu undangan yang hadir. Narkotika sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air bercampur pembersih lantai dan dibuang ke saluran air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar dan senjata dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gerinda.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim komitmen tingkatkan pelayanan kepemudaan
Baca juga: Pemkab Bartim sosialisasikan MAPAKAT untuk optimalisasi kenaikan pangkat PNS
Baca juga: Debat publik sarana menyebarluaskan visi-misi calon Pilkada Bartim 2024