Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Irawati berharap masyarakat di kabupaten setempat, dapat terlindungi jaminan sosial secara merata, baik yang diberikan melalui perusahaan atau tempat kerja maupun secara mandiri.
Harapan itu karena jaminan sosial sangat penting bagi masyarakat, kata Irawati saat peresmian ruang layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Selasa.
"Sekalipun kita berharap tidak terjadi, tapi kita tidak tau jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan di jalan atau kecelakaan kerja, jaminan sosial ini bisa dimanfaatkan," tambahnya.
Menurut dirinya, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negara agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Hal ini diperkuat dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, yang menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ditambah lagi, Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami selaku Pemkab berharap, seluruh badan usaha, pemberi kerja, dan tenaga kerja baik formal maupun informal yang ada di Kotim, agar dapat terlindungi program jaminan sosial, sehingga negara pun dapat hadir untuk melindungi warga apabila mengalami musibah," kata Irawati.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden di atas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya membuat langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan melindungi masyarakat dari datangnya risiko sosial ekonomi yang disebabkan musibah kecelakaan kerja meninggal dunia dan memasuki hari tua.
Tak lupa, Wabup Kotim itu juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan tampilan ruang layanan baru.
"Semiga BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan pelayanannya, pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman oleh seluruh peserta yang membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Irawati.
Baca juga: Pemkab Kotim kebut perbaikan jalan Sampit-Samuda jelang Nataru
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengatakan dengan menampilkan wajah baru ruang layanan mereka, ia berharap dapat diikuti dengan terwujudnya pelayanan PRIMA, yakni akronim dari peduli, ringkas, interaktif, modern dan aktif.
"Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan digital melalayu laman lapak asik dan JMO, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit saat ini melindungi peserta aktif dengan total 188.497 tenaga kerja penerima upah dan 15.685 tenaga kerja bukan penerima upah.
"Kami berharap angka ini dapat terus tumbuh sehingga seluruh masyarakat pekerja di wilayah kerja mereka mendapat perlindungan yang paripurna dari kemungkinan datangnya risiko yang dihadapi saat bekerja," demikian Yunan.
Baca juga: Antisipasi kenaikan harga saat Nataru, Pemkab Kotim fokuskan enam langkah
Baca juga: Bupati Kotim ajak generasi milenial gunakan hak pilih
Baca juga: 15 pejabat Kotim jalani asesmen lelang jabatan
Harapan itu karena jaminan sosial sangat penting bagi masyarakat, kata Irawati saat peresmian ruang layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Selasa.
"Sekalipun kita berharap tidak terjadi, tapi kita tidak tau jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan di jalan atau kecelakaan kerja, jaminan sosial ini bisa dimanfaatkan," tambahnya.
Menurut dirinya, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negara agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Hal ini diperkuat dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, yang menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ditambah lagi, Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami selaku Pemkab berharap, seluruh badan usaha, pemberi kerja, dan tenaga kerja baik formal maupun informal yang ada di Kotim, agar dapat terlindungi program jaminan sosial, sehingga negara pun dapat hadir untuk melindungi warga apabila mengalami musibah," kata Irawati.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden di atas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya membuat langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan melindungi masyarakat dari datangnya risiko sosial ekonomi yang disebabkan musibah kecelakaan kerja meninggal dunia dan memasuki hari tua.
Tak lupa, Wabup Kotim itu juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan tampilan ruang layanan baru.
"Semiga BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan pelayanannya, pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman oleh seluruh peserta yang membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Irawati.
Baca juga: Pemkab Kotim kebut perbaikan jalan Sampit-Samuda jelang Nataru
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengatakan dengan menampilkan wajah baru ruang layanan mereka, ia berharap dapat diikuti dengan terwujudnya pelayanan PRIMA, yakni akronim dari peduli, ringkas, interaktif, modern dan aktif.
"Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan digital melalayu laman lapak asik dan JMO, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit saat ini melindungi peserta aktif dengan total 188.497 tenaga kerja penerima upah dan 15.685 tenaga kerja bukan penerima upah.
"Kami berharap angka ini dapat terus tumbuh sehingga seluruh masyarakat pekerja di wilayah kerja mereka mendapat perlindungan yang paripurna dari kemungkinan datangnya risiko yang dihadapi saat bekerja," demikian Yunan.
Baca juga: Antisipasi kenaikan harga saat Nataru, Pemkab Kotim fokuskan enam langkah
Baca juga: Bupati Kotim ajak generasi milenial gunakan hak pilih
Baca juga: 15 pejabat Kotim jalani asesmen lelang jabatan