Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kalimantan Tengah mengundang sekaligus mengajak seluruh Damang yang ada di provinsi ini, agar bersama-sama membahas revisi peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 perubahan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng.
Diundang dan diajaknya para Damang ini untuk memastikan isi dari revisi perda tersebut sudah sesuai dengan kondisi kekinian, kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng Freddy Ering, usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan, Rabu.
"Apalagi perda nomor 16 tahun 2008 ini sudah 15 tahun tidak ada dilakukan perubahan. Padahal, perda itu seharusnya dievaluasi sebagai upaya menyesuaikan perkembangan zaman," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, para Damang yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjaga sekaligus melestarikan Adat Dayak, sudah selayaknya diperkuat fungsinya serta diberi dukungan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas. Di mana sarana dan prasarana itu berupa kantor dan operasional pendukung lainnya. Termasuk adanya honor dari pemerintah daerah kepada para Damang yang ada di Kalteng.
"Supaya ada landasan hukumnya, kami berkeinginan dicantumkan dalam perda Kelembagaan Adat Dayak Kalteng ini. Itulah kenapa kami undang para damang yang ada di Kalteng untuk ikut membahas revisi perdanya," kata Freddy Ering.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati juga mendorong revisi Perda No.16 tahun 2008 menjadi Perda No 1 Tahun 2010, agar segera disahkan kembali menjadi Perda. Sebab, dirinya sangat sepakat sekarang ini perlu ada penguatan Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, khususnya terkait operasional, peningkatan honor Mantir dan Damang serrta kantor/sekretariat Damang.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah lakukan pengerukan sungai di DAS Barito
"Damang sangat perlu kantor, kendaraan operasional dan peningkatan honor yang layak. Kami melihat honor Mantir dan Damang masih kurang layak dalam kondisi saat ini," kata Kuwu.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu juga meminta agar revisi perda no16/2008 ini segera diubah disahkan menjadi no. 1/2010.
"Sudah terlalu lama perda perubahan ini tidak disahkan. Jadi, harus segera disahkan dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tugas dan fungsi damang dan mantir," demikian Kuwu.
Baca juga: Mahal dan berisiko jadi penyebab masyarakat Kalteng enggan urus izin WPR
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta lebih optimal entaskan desa tertinggal
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah naikkan harga karet dan rotan
Diundang dan diajaknya para Damang ini untuk memastikan isi dari revisi perda tersebut sudah sesuai dengan kondisi kekinian, kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng Freddy Ering, usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan, Rabu.
"Apalagi perda nomor 16 tahun 2008 ini sudah 15 tahun tidak ada dilakukan perubahan. Padahal, perda itu seharusnya dievaluasi sebagai upaya menyesuaikan perkembangan zaman," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, para Damang yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjaga sekaligus melestarikan Adat Dayak, sudah selayaknya diperkuat fungsinya serta diberi dukungan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas. Di mana sarana dan prasarana itu berupa kantor dan operasional pendukung lainnya. Termasuk adanya honor dari pemerintah daerah kepada para Damang yang ada di Kalteng.
"Supaya ada landasan hukumnya, kami berkeinginan dicantumkan dalam perda Kelembagaan Adat Dayak Kalteng ini. Itulah kenapa kami undang para damang yang ada di Kalteng untuk ikut membahas revisi perdanya," kata Freddy Ering.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati juga mendorong revisi Perda No.16 tahun 2008 menjadi Perda No 1 Tahun 2010, agar segera disahkan kembali menjadi Perda. Sebab, dirinya sangat sepakat sekarang ini perlu ada penguatan Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, khususnya terkait operasional, peningkatan honor Mantir dan Damang serrta kantor/sekretariat Damang.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah lakukan pengerukan sungai di DAS Barito
"Damang sangat perlu kantor, kendaraan operasional dan peningkatan honor yang layak. Kami melihat honor Mantir dan Damang masih kurang layak dalam kondisi saat ini," kata Kuwu.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu juga meminta agar revisi perda no16/2008 ini segera diubah disahkan menjadi no. 1/2010.
"Sudah terlalu lama perda perubahan ini tidak disahkan. Jadi, harus segera disahkan dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tugas dan fungsi damang dan mantir," demikian Kuwu.
Baca juga: Mahal dan berisiko jadi penyebab masyarakat Kalteng enggan urus izin WPR
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta lebih optimal entaskan desa tertinggal
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah naikkan harga karet dan rotan