Buntok (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah setempat.
"Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial P, AB dan C yang merupakan warga Kelurahan Jelapat," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman di Buntok, Kamis.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga pelaku tersebut berdasarkan dua laporan polisi (LP) tertanggal 13 Desember 2023 lalu.
"Untuk LP pertama kejadian perkaranya di Jalan Sepakat I, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan pada Senin (13/11) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari dengan korban bernama Elvi yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor," ucapnya.
Sedangkan untuk terduga pelakunya lanjut dia, berinisial P dan AB. Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX.
"Selain itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obeng, kunci T, dan satu kaleng pilox serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk memantau situasi disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan tindak pidana," kata dia.
Kedua terduga pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 keempat KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan pengembangan LP kedua lanjut Yusfandi Usman, pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial P dan dalam kasus ini, pelaku berinisial P dibantu oleh pelaku berinisial C dalam melakukan aksinya.
Ia mengatakan, pada kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan fotocopy Jalan Teratai Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan pada 9 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dengan korban atas nama Harto yang kehilangan satu unit kendaraan roda dua merk yamaha mio soul.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni kendaraan bermotor merk yamaha Mio Soul, satu kaleng pilox, body sepeda motor yang sudah dibongkar, kunci T yang terbuat dari besi.
"Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima KUHPidana," terang Yusfandi Usman.
Berdasarkan pengembangan dari dua kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang disimpan ditempat terduga pelaku berinisial P yang merupakan ketua dari pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Ia menerangkan, setelah ini, pihaknya akan melakukan pengembangan lagi terhadap empat LP lainnya dari Satreskrim dan Polsek Dusun Selatan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini cukup meresahkan masyarakat terutama di dalam Kota Buntok.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut," kata Yusfandi Usman.
Pada kesempatan itu ia juga mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua di daerah ini agar jangan sembarangan dalam memarkir kendaraannya.
Menurut dia, kalau memang kendaraannya bisa dimasukan ke dalam rumah, agar dimasukan saja ke dalam rumah demi keamanan kendaraannya masing-masing dan jangan dibiarkan terparkir didepan rumah pada malam hari.
"Kita juga mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua agar menggunakan kunci ganda untuk keamanan kendaraan bermotornya masing-masing," demikian Yusfandi Usman.
"Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial P, AB dan C yang merupakan warga Kelurahan Jelapat," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman di Buntok, Kamis.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga pelaku tersebut berdasarkan dua laporan polisi (LP) tertanggal 13 Desember 2023 lalu.
"Untuk LP pertama kejadian perkaranya di Jalan Sepakat I, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan pada Senin (13/11) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari dengan korban bernama Elvi yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor," ucapnya.
Sedangkan untuk terduga pelakunya lanjut dia, berinisial P dan AB. Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX.
"Selain itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obeng, kunci T, dan satu kaleng pilox serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk memantau situasi disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan tindak pidana," kata dia.
Kedua terduga pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 keempat KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan pengembangan LP kedua lanjut Yusfandi Usman, pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial P dan dalam kasus ini, pelaku berinisial P dibantu oleh pelaku berinisial C dalam melakukan aksinya.
Ia mengatakan, pada kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan fotocopy Jalan Teratai Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan pada 9 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dengan korban atas nama Harto yang kehilangan satu unit kendaraan roda dua merk yamaha mio soul.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni kendaraan bermotor merk yamaha Mio Soul, satu kaleng pilox, body sepeda motor yang sudah dibongkar, kunci T yang terbuat dari besi.
"Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima KUHPidana," terang Yusfandi Usman.
Berdasarkan pengembangan dari dua kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang disimpan ditempat terduga pelaku berinisial P yang merupakan ketua dari pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Ia menerangkan, setelah ini, pihaknya akan melakukan pengembangan lagi terhadap empat LP lainnya dari Satreskrim dan Polsek Dusun Selatan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini cukup meresahkan masyarakat terutama di dalam Kota Buntok.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut," kata Yusfandi Usman.
Pada kesempatan itu ia juga mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua di daerah ini agar jangan sembarangan dalam memarkir kendaraannya.
Menurut dia, kalau memang kendaraannya bisa dimasukan ke dalam rumah, agar dimasukan saja ke dalam rumah demi keamanan kendaraannya masing-masing dan jangan dibiarkan terparkir didepan rumah pada malam hari.
"Kita juga mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua agar menggunakan kunci ganda untuk keamanan kendaraan bermotornya masing-masing," demikian Yusfandi Usman.