Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar rapat fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
‘’Dalam tahapan masa kampanye pemilu ini tidak menutup kemungkinan akan ada permasalahan yang terjadi, jadi disini Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu menyamakan persepsi untuk menegakkan keadilan selama pemilu,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Sabtu.
Rapat koordinasi berlangsung selama dua hari pada 30-31 Desember 2023 itu dihadiri Komisioner Bawaslu Kotim bersama staf, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), peserta pemilu dari partai politik, dan perwakilan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kegiatan tersebut disambut antusias para peserta, khususnya Panwaslucam, yang menyimak dengan serius materi yang disampaikan para narasumber.
Selaku Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan, melalui kegiatan tersebut pihaknya mengajak seluruh peserta untuk menjaga pemilu damai dan berintegritas dengan menjunjung tinggi sportivitas.
“Bersainglah dengan cara yang sehat dan diharapkan tidak melanggar aturan yang sudah diatur, baik Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ucapnya.
Baca juga: KPU ajak perempuan di Kotim jadi teladan pemilih cerdas
Dedy berpesan kepada kepada Panwaslucam agar dalam masa kampanye bisa melakukan pengawasan sebaik-baiknya, khususnya terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye maupun yang diduga tidak mempunyai izin dalam pelaksanaan kampanye.
“Jangan segan-segan untuk menindak, lakukan pengawasan aktif di setiap wilayah kecamatan maupun kelurahan dan desa,” pintanya.
Bawaslu Kotim juga mendatangkan narasumber dari Polres Kotim, yakni AKP Nana Rusyana untuk memberikan materi terkait pencegahan pelanggar dalam masa kampanye pemilu, berhati-hati dengan dugaan pelanggaran pemilu, dan peserta pemilu jangan sampai masuk ke tindak pidana pemilu.
Selain itu, juga ada narasumber dari Kejaksaan Kotim, Arwan Kamil Juandha yang menyampaikan materi terkait money politic atau politik uang. Dalam hal ini, peserta pemilu diingatkan agar tidak terlibat dalam money politic pada Pemilu 2024.
Di samping melanggar hukum, dengan melakukan money politic atau memberikan uang pada pemilih akan berdampak pada membengkaknya anggaran kampanye dan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah tidak maksimal.
“Para peserta pemilu diharapkan tidak melakukan money politic. Mulai lah dari diri sendiri untuk menuju demokrasi yang bersih bebas dari kecurangan,” demikian Dedy.
Baca juga: Perumdam Sampit siapkan 1.200 sambungan baru
Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa gelontorkan Rp375 juta bantu bangun perumahan guru dan bidan
Baca juga: Bupati Kotim beri peringatan dua perusahaan sawit