Buntok, Kalteng (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama pemerintah setempat telah sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda).
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan pada saat rapat paripurna di ruang rapat DPRD Barsel di Buntok, Jumat, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui satu raperda ini menjadi perda.
"Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi," ucapnya.
Dirinya pun berharap, implementasi dari pajak dan retribusi daerah ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan dan perekonomian di daerah ini.
Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam raperda yang telah disetujui menjadi perda ini ada sebanyak sembilan jenis pajak daerah yang diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak barang tertentu yang terdiri dari makanan dan/ atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan," kata Deddy.
Kemudian, lanjut dia, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk retribusi daerahnya terdiri dari tiga jenis retribusi yang pertama retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.
Retribusi kedua yakni retribusi jasa usaha yang terdiri dari penyediaan tempat usaha, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, hasil hutan dan termasuk juga fasilitas lainnya dalam lingkungan pelelangan.
"Retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan/pesangrahan/vila, retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga," terangnya.
Kemudian, lanjut Pj Bupati Barsel itu, pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air, dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pj Bupati Barito Selatan minta OPD perhatikan target serapan anggaran
"Untuk retribusi ketiga yakni retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari persetujuan bangunan gedung, perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat," demikian Deddy.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika menyampaikan raperda terkait hal ini sudah ada penetapannya, sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Dalam rapat paripurna ini juga lanjut dia, dilaksanakan penetapan propemperda tahun 2024 dan penyampaian hasil reses yang merupakan kewajiban DPRD untuk menyampaikannya.
"Selanjutnya, hasil reses ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah guna menentukan skala prioritasnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," demikian Nyimas Artika.
Acara rapat paripurna 1 masa sidang 1 DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Sekda Barsel, Eddy Purwanto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Baca juga: ASN Barsel diingatkan junjung tinggi netralitas dan profesionalitas hadapi pemilu
Baca juga: Lima pejabat Dinkes Barsel ditetapkan tersangka korupsi dana BOK
Baca juga: BPBD Barito Selatan tingkatkan kapasitas TRC-PB
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan pada saat rapat paripurna di ruang rapat DPRD Barsel di Buntok, Jumat, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui satu raperda ini menjadi perda.
"Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi," ucapnya.
Dirinya pun berharap, implementasi dari pajak dan retribusi daerah ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan dan perekonomian di daerah ini.
Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam raperda yang telah disetujui menjadi perda ini ada sebanyak sembilan jenis pajak daerah yang diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak barang tertentu yang terdiri dari makanan dan/ atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan," kata Deddy.
Kemudian, lanjut dia, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk retribusi daerahnya terdiri dari tiga jenis retribusi yang pertama retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.
Retribusi kedua yakni retribusi jasa usaha yang terdiri dari penyediaan tempat usaha, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, hasil hutan dan termasuk juga fasilitas lainnya dalam lingkungan pelelangan.
"Retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan/pesangrahan/vila, retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga," terangnya.
Kemudian, lanjut Pj Bupati Barsel itu, pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air, dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pj Bupati Barito Selatan minta OPD perhatikan target serapan anggaran
"Untuk retribusi ketiga yakni retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari persetujuan bangunan gedung, perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat," demikian Deddy.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika menyampaikan raperda terkait hal ini sudah ada penetapannya, sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Dalam rapat paripurna ini juga lanjut dia, dilaksanakan penetapan propemperda tahun 2024 dan penyampaian hasil reses yang merupakan kewajiban DPRD untuk menyampaikannya.
"Selanjutnya, hasil reses ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah guna menentukan skala prioritasnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," demikian Nyimas Artika.
Acara rapat paripurna 1 masa sidang 1 DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Sekda Barsel, Eddy Purwanto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Baca juga: ASN Barsel diingatkan junjung tinggi netralitas dan profesionalitas hadapi pemilu
Baca juga: Lima pejabat Dinkes Barsel ditetapkan tersangka korupsi dana BOK
Baca juga: BPBD Barito Selatan tingkatkan kapasitas TRC-PB