Sampit (ANTARA) - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meringkus seorang penjual elpiji 3 kilogram bersubsidi tanpa izin atau ilegal setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan penjualan elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET). 

“Awalnya ada keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mencari elpiji subsidi dan kalau ada pun harganya cukup tinggi, di atas HET. Sehingga, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati salah satu kios yang menjual elpiji tanpa izin,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Basrom Purba di Sampit, Selasa. 

Ia menyampaikan, operasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (12/1) lalu, berlokasi di Jalan Christopel Mihing, Sampit. 

Dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan pemilik kios berinisial ST beserta barang bukti berupa 120 tabung 3 kg yang masih isi dan 86 tabung 3 kg kosong. 

Berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, wanita berusia 36 tahun itu kerap menjual elpiji 3 kg di kisaran harga Rp35 ribu - Rp45 ribu per isi ulang tabung, padahal HET elpiji 3 kg di kawasan Kota Sampit adalah Rp22 ribu. 

Baca juga: Organda Kotim diminta ikut awasi penyaluran BBM subsidi

Tak hanya itu, ketika dilakukan pemeriksaan pihaknya mendapati bahwa kios tersebut tidak memiliki izin maupun penunjukan dari agen untuk menyertai usaha penjualan elpiji subsidi. 

“Dia sebagai kios pengecer tapi tanpa izin atau tanpa ada penunjukan dari agen maupun pangkalan. Motifnya menjual lagi elpiji 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi,” ujar Purba. 

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menjalankan bisnis tersebut beberapa bulan. 

Menurut penuturan tersangka, elpiji 3 kg itu didapat dari seorang ibu-ibu yang membeli elpiji ke pangkalan dengan menggunakan KTP. Namun, pihak kepolisian tak semudah itu percaya, terlebih barang bukti yang diamankan tidak sedikit. 

Purba mengatakan pihaknya akan mencoba mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut. 

Akibat perbuatannya tersangka ST dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar. 

Baca juga: Jalan masuk TPA Sampit ditingkatkan secara bertahap

Baca juga: Pegawai Lapas Sampit diingatkan jangan terlibat narkoba

Baca juga: Pemkab Kotim jajaki Pulau Hanibung jadi taman satwa


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024